PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya menegaskan larangan penggunaan dan penjualan rokok elektronik (vape) bagi remaja di bawah usia 21 tahun serta ibu hamil. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang penguatan pengawasan produk tembakau.
Kepala Dinkes Kota Palangka Raya, Riduan, menyatakan pihaknya mendukung penuh implementasi aturan tersebut sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami di Pemerintah Kota Palangka Raya mendukung penuh kebijakan pusat ini. Prioritas utama kami adalah kesehatan masyarakat,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, tren penggunaan vape saat ini semakin mengkhawatirkan karena banyak menyasar kalangan pelajar. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang jika tidak segera dikendalikan.
Melalui PP Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah memperketat regulasi vape dengan menyetarakan pengaturannya dengan rokok konvensional. Salah satu poin pentingnya adalah pembatasan usia pengguna minimal 21 tahun serta larangan bagi ibu hamil.
Selain itu, pengendalian juga mencakup pembatasan iklan dan promosi di media sosial maupun platform digital. Produk vape juga dilarang digunakan di kawasan tanpa rokok seperti fasilitas kesehatan, sekolah, dan tempat umum tertentu.
Riduan menambahkan, Dinkes saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan RI untuk memperkuat implementasi di tingkat daerah. Meski demikian, sejumlah langkah persiapan sudah mulai dilakukan.
“Kami siap bergerak cepat begitu regulasi teknis turun. Sambil menunggu, kami sudah memetakan langkah-langkah strategis,” jelasnya.
Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah meningkatkan sosialisasi mengenai bahaya nikotin dan dampak penggunaan vape. Edukasi akan difokuskan pada pelajar melalui pendekatan promotif dan preventif.
Pemerintah daerah juga akan memperkuat pengawasan distribusi dan penjualan produk vape di wilayah Palangka Raya. Hal ini dilakukan untuk memastikan aturan berjalan efektif di lapangan.
Dengan penerapan kebijakan ini, Dinkes berharap lingkungan, khususnya di institusi pendidikan, dapat terbebas dari paparan produk berisiko. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang lebih sehat.
Bagikan ke
