Terapkan PP No. 28 Tahun 2024, Dinkes Palangka Raya Larang Vape untuk Remaja di Bawah 21 Tahun dan Ibu Hamil
PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya menegaskan larangan penggunaan dan penjualan rokok elektronik (vape) bagi remaja di bawah usia 21 tahun serta ibu hamil. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang penguatan pengawasan produk tembakau. Kepala Dinkes Kota Palangka Raya, Riduan, menyatakan pihaknya mendukung…

