Belum Ada Kepastian Pemilihan Rektor Baru, Prof. Salampak Diperpanjang Pimpin UPR

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Belum selesainya proses pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 membuat masa jabatan Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S. diperpanjang. Prof. Salampak tetap memimpin UPR hingga rektor definitif periode 2026–2030 ditetapkan dan dilantik.

Perpanjangan masa jabatan tersebut ditetapkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto melalui Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 204/M/KEP/2026 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Rektor Universitas Palangka Raya.

SK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 8 September 2026. Salinannya kemudian disampaikan kepada UPR melalui surat Kemendiktisaintek Nomor 3280/DST/A3/KP.06.02/2026 tertanggal 9 September 2026 yang ditandatangani Plt. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Amalia Suzianti.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPR Prof. Dr. Joni Bungai membenarkan adanya keputusan perpanjangan masa jabatan Prof. Salampak tersebut.

“Kemarin sore (Rabu, 9/9/2026, Red) SK Perpanjangan Rektor UPR sudah keluar. Sehingga sejak hari ini Prof. Salampak tetap menjadi rektor sampai dilantiknya Rektor baru UPR. Tks,” ujar Prof. Joni Bungai, Kamis (10/9).

Dalam pertimbangan SK Menteri disebutkan masa jabatan Prof. Salampak sebagai Rektor UPR periode 2022–2026 berakhir pada 8 September 2026. Namun, pada saat yang sama, proses pemilihan rektor periode 2026–2030 belum selesai.

Kondisi tersebut membuat Rektor UPR periode 2026–2030 belum ditetapkan secara definitif. Karena itu, masa jabatan Prof. Salampak diperpanjang untuk memastikan kepemimpinan UPR tetap berjalan hingga rektor baru dilantik.

“Memperpanjang masa jabatan Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S. sebagai Rektor Universitas Palangka Raya dan kepadanya diberikan tunjangan dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai pemimpin perguruan tinggi negeri setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum KESATU SK tersebut.

Sementara itu, diktum KEDUA menetapkan perpanjangan masa jabatan tersebut berlaku sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya Rektor Universitas Palangka Raya periode 2026–2030 secara definitif.

Dengan keputusan tersebut, Prof. Salampak yang lahir di Kotawaringin Barat pada 6 April 1964 dan berpangkat Pembina Utama IV/e tetap menjalankan tugas sebagai Rektor UPR. Masa kepemimpinannya akan berakhir setelah rektor definitif periode 2026–2030 ditetapkan dan dilantik.

Bagikan ke