PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Perubahan status akreditasi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) dari sebelumnya akreditasi B menjadi peringkat “Baik” berdampak pada sejumlah mahasiswa Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Sebagian mahasiswa memilih menunda proses kelulusan sambil menunggu kepastian hasil banding yang diajukan pihak kampus.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sebagian mahasiswa RPL diketahui berasal dari institusi penegak hukum, seperti anggota Polri dan Kejaksaan. Perubahan status akreditasi dinilai dapat berkaitan dengan pengakuan pendidikan untuk kebutuhan pengembangan karier dan kepangkatan.
Sebelumnya, Prodi Ilmu Hukum S1 UPR memiliki status akreditasi B. Namun, berdasarkan hasil penilaian terbaru, status tersebut berubah menjadi “Baik”. Perubahan ini kemudian menimbulkan kekhawatiran bagi mahasiswa yang saat ini berada pada tahap akhir pendidikan.
Salah seorang mahasiswa RPL S1 Ilmu Hukum UPR, Adi, membenarkan bahwa sejumlah mahasiswa memilih menunda kelulusan karena masih menunggu perkembangan terkait proses akreditasi.
“Iya itu benar. Banyak teman-teman yang menunda kelulusannya. Semua itu karena akreditasi Prodi Ilmu Hukum yang turun ke ‘Baik’. Masalahnya ini berkaitan dengan persoalan pangkat,” ujar Adi saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, mahasiswa yang berasal dari Polri maupun Kejaksaan perlu memastikan status akreditasi tersebut sebelum melanjutkan proses yudisium dan administrasi kelulusan.
“Oleh karena itu, teman-teman yang bekerja sebagai anggota Polri dan Kejaksaan terpaksa menunda kelulusan,” katanya.
Kekhawatiran mahasiswa muncul karena terdapat ketentuan yang mengatur persyaratan pendidikan bagi anggota Polri yang mengikuti pendidikan tinggi di luar perguruan tinggi Polri. Dalam aturan tersebut, perguruan tinggi atau program studi yang ditempuh harus memenuhi ketentuan akreditasi tertentu.
Menanggapi persoalan tersebut, Dekan Fakultas Hukum UPR, Dr. Thea Farina, sebelumnya menyampaikan bahwa pihak fakultas telah mengajukan banding terhadap hasil akreditasi terbaru.
Pihak fakultas meminta seluruh pihak menunggu keputusan akhir dari proses banding yang sedang berjalan.
Sementara itu, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UPR, Dr. Berkat, menjelaskan bahwa sistem akreditasi terbaru menggunakan sembilan kriteria penilaian yang lebih komprehensif dibandingkan instrumen sebelumnya.
Menurutnya, perubahan mekanisme dan instrumen penilaian menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi hasil akreditasi program studi.
Kini, mahasiswa RPL Ilmu Hukum UPR masih menunggu hasil banding yang diajukan pihak universitas. Keputusan tersebut dinilai penting karena tidak hanya menyangkut reputasi akademik program studi, tetapi juga berdampak pada mahasiswa yang tengah menyelesaikan pendidikan.
Bagikan ke
