PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menegaskan bahwa kenaikan harga LPG 3 Kg yang terjadi di tingkat pengecer di Palangka Raya bukan berasal dari pangkalan resmi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan bahwa harga resmi LPG 3 Kg di pangkalan tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp22.000 per tabung.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat, namun harga di pangkalan resmi tetap sesuai HET. Kenaikan yang terjadi berada di luar kewenangan Pertamina,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa tingginya harga di pengecer disebabkan distribusi tidak langsung dari pangkalan resmi, melainkan melalui jalur tambahan yang membuat harga melonjak.
Pertamina memastikan bahwa dari sisi pasokan, LPG 3 Kg di Palangka Raya dalam kondisi aman dan distribusi berjalan normal tanpa hambatan.
Untuk memperkuat pengawasan, Pertamina bersama Pemerintah Kota Palangka Raya telah melakukan sidak pada 7 April 2026.
Dari hasil sidak tersebut, diketahui bahwa pangkalan resmi menjual LPG sesuai HET dan tidak ditemukan kelangkaan.
Sebagai langkah antisipasi, Pertamina terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menjaga stabilitas distribusi, termasuk menyiapkan operasi pasar dan tambahan pasokan.
Masyarakat juga diimbau membeli LPG sesuai kebutuhan serta memanfaatkan saluran pengaduan resmi seperti Pertamina Contact Center 135 dan aplikasi MyPertamina.
Bagikan ke
