Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Dugaan Markup Pengadaan MBG Terungkap

JAKARTA, INFOKALTENG – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Penahanan dilakukan pada Rabu (3/6/2026), hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Sebelumnya, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Pantauan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menunjukkan Dadan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia memilih bungkam dan langsung menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan ketiga tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief dalam konferensi pers.

Menurut penyidik, praktik tersebut dilakukan dengan cara mengintervensi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga pengadaan tidak sesuai kebutuhan yang sebenarnya. Selain itu, ditemukan dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah proyek pengadaan bernilai besar.

Kejagung mengungkap empat pengadaan yang diduga bermasalah. Pertama, pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun. Kedua, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami markup harga.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Kedua pengadaan tersebut disebut tidak sesuai kebutuhan lapangan dan diduga mengalami penggelembungan harga.

Kasus ini menjadi sorotan karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya pelajar. Dugaan korupsi dalam tata kelola program tersebut dinilai berpotensi menghambat efektivitas pelaksanaannya.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengungkapkan bahwa dugaan jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi pencopotan Dadan dari jabatannya.

“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” kata Dudung saat dimintai tanggapan terkait dugaan jual beli SPPG. Ketika ditanya lebih lanjut, ia menegaskan, “Ya, salah satu faktornya itu.”

Saat ini Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

Bagikan ke