Prof. Bhayu Rhama Resmi Lapor Akun Instagram Penyebar Fitnah ke Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Calon Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030, Prof. Bhayu Rhama, resmi melaporkan sebuah akun Instagram ke Direktorat Reserse Siber Polda Kalimantan Tengah, Jumat (17/7/2026). Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai respons atas unggahan yang menuduh dirinya terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) pada proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).

Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Parlin B. Hutabarat. Menurut Parlin, pengaduan telah diterima oleh Subdirektorat V Direktorat Reserse Siber Polda Kalimantan Tengah dan kini menunggu proses lebih lanjut dari penyidik.

“Hari ini kami sudah menyampaikan pengaduan ke Polda Kalteng melalui Subdit V Direktorat Reserse Siber,” ujar Parlin kepada awak media, Jumat (17/7/2026).

Parlin menjelaskan, laporan itu dilayangkan karena akun Instagram tersebut mengunggah foto Prof. Bhayu Rhama bersama Rektor UPR, Prof. Salampak, disertai narasi yang menuduh keduanya terlibat pungutan liar dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Menurutnya, informasi tersebut tidak memiliki dasar dan merupakan fitnah yang merusak nama baik kliennya.

“Kami tegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar dan merupakan hoaks,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila benar terjadi tindak pidana sebagaimana dituduhkan dalam unggahan tersebut, seharusnya telah ada proses hukum yang berjalan. Namun hingga kini, kata Parlin, tidak pernah ada pemeriksaan maupun penyidikan terhadap Prof. Bhayu ataupun pimpinan UPR terkait dugaan tersebut.

“Kalau memang benar ada tindak pidana, tentu ada proses hukumnya. Faktanya, sampai hari ini tidak pernah ada pemeriksaan pidana ataupun proses hukum terhadap klien kami maupun pimpinan UPR terkait tuduhan tersebut,” katanya.

Parlin juga menegaskan bahwa Prof. Bhayu tidak memiliki kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UPR, kliennya berada di luar struktur kepanitiaan PMB sehingga tidak terlibat dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan proses seleksi mahasiswa baru.

Selain mempersoalkan isi unggahan, tim kuasa hukum juga menyoroti aktivitas akun-akun yang memberikan komentar pada unggahan tersebut. Berdasarkan konsultasi dengan pihak yang memahami keamanan siber, mereka menduga terdapat penggunaan akun anonim atau bot untuk membangun opini seolah-olah tuduhan tersebut mendapat dukungan luas.

“Kami melihat akun-akun yang berkomentar sebagian besar merupakan akun kosong. Dari hasil konsultasi dengan rekan-rekan yang memahami dunia siber, kami menduga akun-akun tersebut dibuat untuk menggiring opini seolah-olah mendapat dukungan banyak pihak,” ujar Parlin.

Menurutnya, serangan di media sosial tersebut diduga berkaitan dengan proses pemilihan Rektor UPR. Saat ini, Prof. Bhayu Rhama merupakan salah satu dari tiga calon rektor yang telah diusulkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

“Kami menduga ada upaya untuk merusak nama baik beliau menjelang proses pemilihan rektor. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan menyebarkan opini melalui akun-akun anonim,” katanya.

Meski menempuh jalur hukum, Parlin menegaskan kliennya tidak ingin larut dalam polemik di media sosial. Ia menyebut Prof. Bhayu memilih tetap fokus menghadapi tahapan pemilihan rektor dan menyiapkan gagasan untuk memajukan Universitas Palangka Raya.

“Beliau lebih fokus menghadapi tahapan pemilihan rektor dan memiliki komitmen untuk membangun UPR menjadi perguruan tinggi yang mampu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing kuat. Itu fokus beliau,” tutup Parlin.

Bagikan ke