Diduga Seludupkan Senpi ke Lapas, Istri Napi Eks Polisi Anton Ditetapkan Tersangka

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Polresta Palangka Raya resmi menetapkan istri narapidana mantan anggota Polri, Anton, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan senjata api (senpi) ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Polisi memastikan penyidikan belum berhenti dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, kepada awak media, Jumat (17/7/2026). Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Palangka Raya.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Prosesnya sekarang masih di Polres,” ujar Kombes Pol Dedy Supriadi.

Menurut Dedy, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Pelimpahan tahap dua baru akan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

“Nanti nunggu P21 dulu baru dilimpahkan,” katanya.

Kasus ini mencuat setelah Anton, narapidana yang merupakan mantan anggota Polri, ditemukan meninggal dunia di dalam ruang tahanan akibat luka tembak. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa senjata api yang digunakan berasal dari luar lapas dan berhasil diselundupkan saat jam kunjungan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, senjata api tersebut diduga dibawa masuk oleh istri Anton ketika memanfaatkan waktu besuk narapidana. Senjata itu diduga lolos dari pemeriksaan petugas hingga akhirnya berada di tangan Anton dan berujung pada insiden yang merenggut nyawanya.

Polisi menegaskan, penetapan tersangka terhadap istri Anton bukan akhir dari pengusutan perkara. Penyidik kini masih mendalami jalur masuknya senjata api ke dalam lapas serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu aksi penyelundupan tersebut.

Saat ditanya mengenai potensi munculnya tersangka baru, Kapolresta tidak menampiknya. Ia menyebut penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran setiap pihak yang diduga terlibat.

“Ada (kemungkinan tersangka lain). Yang turut serta. Sampai saat ini masih pendalaman. Pokoknya kita nunggu dari kejaksaan P21, baru kita limpahkan,” tegas Dedy.

Kasus penyelundupan senjata api ke dalam lapas ini juga menjadi perhatian publik karena memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengamanan di lembaga pemasyarakatan, khususnya pada proses pemeriksaan pengunjung saat jam besuk. Polisi berharap seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap sehingga setiap pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pengembangan penyidikan yang masih berlangsung, Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berperan dalam meloloskan senjata api ke dalam lapas.

Bagikan ke