JAKARTA, INFOKALTENG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperluas pengawasan kepatuhan perpajakan dengan menggandeng unsur TNI dan Polri hingga tingkat desa. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026, DJP secara resmi memasukkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sebagai bagian dari jejaring informasi dalam pengawasan wilayah.
Kebijakan tersebut menjadi pembaruan dalam sistem pengawasan kepatuhan wajib pajak yang disusun untuk mendukung implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak serta penerapan sistem administrasi perpajakan Coretax.
Dalam aturan tersebut, DJP membagi pengawasan kepatuhan menjadi tiga kelompok, yakni pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Melalui pengawasan wilayah, DJP berupaya memetakan aktivitas ekonomi sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dimaksudkan sebagai bagian dari pembangunan jejaring informasi di lapangan. Selain mengandalkan Account Representative (AR), seluruh pegawai DJP kini dapat melakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi dari berbagai sumber.
“Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan,” demikian bunyi SE-8/PJ/2026.
Dalam praktiknya, pengumpulan data dilakukan melalui dua pendekatan, yakni kegiatan lapangan dan non-lapangan. Untuk kegiatan lapangan, petugas dapat melakukan kunjungan ke tempat tinggal, tempat usaha, maupun lokasi pekerjaan bebas wajib pajak. Sementara itu, pengumpulan data non-lapangan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi tanpa harus melakukan kunjungan fisik.
Selain visitasi dan penyisiran lapangan (canvassing), DJP juga membuka ruang penggunaan berbagai metode modern, seperti remote sensing, web scraping, penelusuran informasi dari media massa, jurnal, dan karya ilmiah, hingga pelaksanaan bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, serta kerja sama melalui skema taxation partnership.
Data yang dihimpun mencakup empat aspek utama, yaitu penghasilan (income), biaya (cost), harta (asset), dan utang atau kewajiban (liability) wajib pajak. Seluruh informasi tersebut akan diolah melalui Sistem Administrasi Pengawasan DJP sebagai dasar analisis kepatuhan perpajakan.
Hasil pengawasan selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar penerbitan surat imbauan, Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), maupun pelaksanaan ekstensifikasi terhadap masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
“Hasil pengawasan menjadi dasar tindak lanjut sesuai ketentuan, termasuk penyampaian surat imbauan, P2DK, maupun proses ekstensifikasi terhadap masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak,” sebagaimana diatur dalam SE-8/PJ/2026.
Dengan berlakunya SE-8/PJ/2026, DJP juga mencabut sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan. Pembaruan kebijakan ini diharapkan memperkuat basis data perpajakan nasional, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan negara melalui pengawasan yang lebih terintegrasi hingga tingkat desa.
Bagikan ke
