SAMPIT, INFOKALTENG – Polisi mengungkap dugaan modus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan imbalan uang di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Dua warga berinisial MN dan Y diamankan karena diduga terlibat dalam pembakaran lahan di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang.
Dari hasil penyelidikan awal, Y diduga membakar lahan setelah mendapat suruhan dari MN. Atas aksi tersebut, Y disebut menerima imbalan sebesar Rp500 ribu.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai dugaan pembakaran lahan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua warga tersebut untuk menjalani pemeriksaan, Senin (7/9/2026).
“Kasus tersebut terbongkar setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan pembakaran lahan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Resky.
Dalam proses penanganan perkara, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembakaran. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus mendalami peran masing-masing terduga pelaku.
Kasus tersebut menambah daftar penanganan karhutla yang dilakukan Polres Kotim. Hingga Sabtu (5/9/2026), kepolisian telah menangani 22 perkara karhutla di wilayah hukum Polres Kotim.
Dari 22 perkara tersebut, empat kasus telah meningkat menjadi Laporan Polisi (LP), sedangkan 18 lainnya masih berstatus Laporan Informasi (LI). Empat perkara yang masuk tahap LP terdiri dari tiga kasus yang melibatkan perorangan dan satu perkara yang berkaitan dengan korporasi.
“Kami terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap setiap laporan maupun informasi terkait karhutla,” tegas Resky.
Dalam penanganan perkara karhutla tersebut, polisi telah meminta keterangan dari 73 saksi. Sebanyak 23 saksi diperiksa dalam proses penyidikan, sementara 50 saksi lainnya terkait laporan informasi.
Selain itu, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai perkara karhutla di Kotim. Tiga tersangka di antaranya kini ditahan di Rutan Polres Kotim untuk menjalani proses hukum, sementara polisi masih terus mendalami laporan dan informasi lain terkait kebakaran lahan.
Bagikan ke
