Dinilai Penetapan Tersangka Tak Sah, Mantan Direksi PDAM Katingan Ajukan Praperadilan

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Mantan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Katingan periode 2022–2026, Lery Bungas, M.Si., mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kasongan, Kalimantan Tengah.

Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka sekaligus perintah penahanan yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Kasongan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan pengadaan barang dan jasa pada PDAM Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2023–2024.

Lery Bungas melalui LKBH STIH-TB Palangka Raya menyatakan keberatan terhadap penetapan tersangka dan penahanan tersebut. Pihaknya menilai tindakan penyidik tidak didasarkan pada peristiwa dan fakta hukum yang tepat sehingga berpotensi merugikan hak-hak hukum kliennya.

Berdasarkan keterangan LKBH STIH-TB Palangka Raya, surat penetapan tersangka diterbitkan pada 15 Juli 2026 dengan Nomor TAP-1976/O.2.18/FD.2/07/2026.

Dalam perkara tersebut, Lery Bungas disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair dan Pasal 3 juncto Pasal 18 sebagai dakwaan subsidair, sebagaimana disebutkan dalam press release kuasa hukum.

Salah satu alasan yang diajukan dalam praperadilan berkaitan dengan kecukupan dan kualitas alat bukti. Kuasa hukum berpendapat bahwa penetapan tersangka tidak cukup hanya didasarkan pada jumlah alat bukti, tetapi harus menunjukkan keterkaitan alat bukti dengan perbuatan konkret yang dilakukan oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

LKBH juga mempersoalkan tidak dicantumkannya jumlah kerugian keuangan negara dalam surat penetapan tersangka. Menurut kuasa hukum, angka kerugian sebesar Rp1.440.152.475 baru tercantum dalam Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-574/O.2.18/Fd.2/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026.

Pihak Lery Bungas mempertanyakan dasar penetapan kerugian tersebut karena, menurut kuasa hukum, kliennya tidak mengetahui adanya audit penghitungan kerugian keuangan negara pada PDAM Kabupaten Katingan untuk periode 2023–2024.

Selain persoalan alat bukti dan kerugian negara, kuasa hukum juga mempersoalkan tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap Lery Bungas sebagai calon tersangka sebelum penetapan tersangka.

Menurut LKBH STIH-TB Palangka Raya, kesempatan tersebut penting untuk memberikan ruang kepada calon tersangka untuk menjelaskan fakta dan konteks peristiwa yang dipersoalkan, termasuk kemungkinan apakah persoalan tersebut berada dalam ranah pidana, administrasi, atau perdata.

Kuasa hukum juga menyoroti kedudukan PDAM sebagai badan usaha milik daerah. Menurut mereka, tata kelola PDAM tidak hanya menjadi tanggung jawab Direksi, tetapi melibatkan organ lain, termasuk Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan Dewan Pengawas sesuai ketentuan mengenai BUMD.

Persoalkan Penahanan

Selain penetapan tersangka, Lery Bungas juga mempersoalkan keabsahan penahanannya.

Ia ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-574/O.2.18/Fd.2/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026 dan ditempatkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Menurut kuasa hukum, terdapat rentang waktu sekitar 13 hari sejak penahanan dilakukan hingga Lery Bungas diperiksa sebagai tersangka pada 28 Juli 2026.

LKBH menilai kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan KUHAP yang mengatur kewajiban pemeriksaan terhadap tersangka yang ditahan dalam waktu tertentu setelah perintah penahanan dijalankan.

Kuasa hukum juga menyoroti alasan penahanan yang menyebut tersangka memberikan informasi yang tidak sesuai fakta dan/atau berupaya merusak maupun menghilangkan barang bukti.

Menurut pihak Lery Bungas, alasan tersebut patut dipertanyakan karena pada saat surat perintah penahanan diterbitkan, kliennya disebut belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

Atas sejumlah persoalan tersebut, LKBH STIH-TB Palangka Raya menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap Lery Bungas patut diuji melalui mekanisme praperadilan.

Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kasongan pada 18 Agustus 2026.

Kuasa hukum menegaskan langkah tersebut merupakan upaya hukum untuk menguji apakah penetapan tersangka dan perintah penahanan terhadap kliennya telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Sementara itu, perkara pokok dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan pengadaan barang dan jasa PDAM Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2023–2024 tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.

LKBH STIH-TB Palangka Raya juga menekankan bahwa penyampaian keberatan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan keseimbangan pemberitaan sekaligus menjamin asas praduga tidak bersalah terhadap Lery Bungas sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bagikan ke