Kabut Asap Menebal, Disdik Kalteng Pangkas Jam Belajar SMA hingga SKh, Jam Belajar Tatap Muka Hanya 30 Menit

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Kabut asap yang semakin tebal di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah membuat Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng memangkas jam belajar tatap muka di sekolah yang terdampak. Durasi satu jam pelajaran yang sebelumnya 45 menit dipersingkat menjadi hanya 30 menit.

Kebijakan tersebut berlaku bagi SMA, SMK dan Sekolah Khusus (SKh) yang terdampak kabut asap. Penyesuaian dilakukan karena kondisi kabut asap dinilai dapat mengganggu proses belajar mengajar sekaligus kesehatan peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo menyampaikan kebijakan tersebut melalui tindak lanjut Surat Nomor 400.3.1/3248/Disdik.PSMK.01/2026 tanggal 27 Juli 2026 tentang Himbauan Proses Pembelajaran Situasi Kabut Asap di SMA, SMK dan SKh.

Dalam ketentuan tersebut, sekolah yang terdampak kabut asap diminta mengurangi aktivitas peserta didik di luar ruang kelas. Upacara bendera dan apel di lapangan juga untuk sementara ditiadakan.

Selain pemangkasan jam belajar, peserta didik diimbau menggunakan masker ketika beraktivitas, baik di ruang kelas maupun di luar kelas. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko kesehatan akibat paparan kabut asap.

“Bagi sekolah yang berdampak kabut asap, satu jam pelajaran yang sebelumnya 45 menit menjadi 30 menit,” demikian ketentuan dalam surat Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng.

Sementara itu, sekolah yang tidak terdampak kabut asap tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan jam tatap muka seperti biasa. Artinya, penyesuaian tidak diberlakukan secara merata kepada seluruh sekolah di Kalteng.

Sekolah yang terdampak juga diminta menyediakan tabung oksigen di ruang khusus atau ruang UKS. Tabung oksigen tersebut disiapkan untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan.

Dinas Pendidikan juga melarang pembakaran sampah di lingkungan sekolah. Kepala sekolah diminta terus memantau perkembangan kabut asap di sekitar satuan pendidikan masing-masing dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng melalui bidang persekolahan.

Penyesuaian pembelajaran tersebut bersifat sementara dan mengikuti kondisi kualitas udara. Apabila kabut asap membaik, kegiatan belajar mengajar akan kembali seperti biasa.

Bagikan ke