Kabut Asap di Palangka Raya Memburuk, PAUD Beralih Daring, SD dan SMP Masuk Pukul 08.00

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menyesuaikan proses pembelajaran menyusul meningkatnya intensitas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kabut asap pekat dan penurunan kualitas udara. Mulai 18 Agustus 2026, murid PAUD mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ), sedangkan jam masuk SD dan SMP diundur menjadi pukul 08.00 WIB.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 400.3.5.1/2745/DISDIK.SD/VIII/2026 tentang Penyesuaian Pembelajaran. Surat ditujukan kepada kepala satuan pendidikan TK, SD, SMP negeri dan swasta serta pendidikan nonformal SKB dan PKBM se-Kota Palangka Raya.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani meminta seluruh satuan pendidikan mengambil langkah taktis dan adaptif untuk melindungi kesehatan fisik, mental, serta keselamatan warga sekolah tanpa mengabaikan hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan.

Dalam kebijakan tersebut, seluruh siswa dan guru diwajibkan menggunakan masker di lingkungan sekolah. Langkah ini dilakukan sebagai perlindungan awal menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap.

Khusus jenjang PAUD, pembelajaran dilaksanakan secara daring melalui PJJ. Sementara murid SD dan SMP tetap mengikuti pembelajaran di sekolah dengan penyesuaian waktu masuk menjadi pukul 08.00 WIB.

Penyesuaian juga diberlakukan terhadap berbagai kegiatan di luar ruangan. Dinas Pendidikan meniadakan sementara upacara bendera, olahraga, senam bersama, dan kegiatan ekstrakurikuler yang dilakukan di luar ruangan.

Namun, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tetap diperbolehkan apabila dilaksanakan di dalam ruangan. Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi aktivitas pendidikan tetap berjalan dengan menyesuaikan kondisi kualitas udara.

Selain pembatasan aktivitas luar ruangan, peserta didik juga diimbau mengonsumsi makanan bergizi seimbang dan memperbanyak minum air putih. Setiap satuan pendidikan juga diwajibkan melaporkan kehadiran siswa setiap hari melalui sistem yang telah disiapkan Dinas Pendidikan.

Sekolah juga diminta memantau perkembangan kualitas udara Kota Palangka Raya. Pemantauan dapat dilakukan melalui informasi kualitas udara dari BMKG maupun platform pemantauan kualitas udara yang menjadi rujukan dalam surat tersebut.

Dinas Pendidikan menegaskan kebijakan berlaku sejak surat ditetapkan pada 18 Agustus 2026. Apabila kondisi kualitas udara membaik, aktivitas pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan akan kembali dilaksanakan seperti semula. Kebijakan ini menunjukkan proses belajar mengajar tetap dijaga, namun keselamatan dan kesehatan warga pendidikan menjadi pertimbangan utama di tengah meningkatnya kabut asap.

Bagikan ke