Kabar Baik! Wali Kota Fairid Naparin Beri Diskon BPHTB 10 Persen Selama September

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Kabar baik bagi masyarakat Kota Palangka Raya. Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berupa pengurangan pokok ketetapan sebesar 10 persen selama September 2026.

Kebijakan tersebut ditetapkan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/333/2026 dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional Tahun 2026.

Keringanan ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pembayaran BPHTB mulai 1 hingga 30 September 2026. Program tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, pemberian stimulus tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah berkontribusi terhadap pembangunan melalui pembayaran pajak.

“Program ini sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan administrasi pertanahan serta mendorong peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah,” kata Emi.

Pengurangan sebesar 10 persen diberikan terhadap pokok ketetapan BPHTB setelah memperhitungkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Stimulus tersebut diberikan untuk sejumlah jenis perolehan hak, yakni pemberian hak baru sebagai kelanjutan pelepasan hak, pemberian hak baru di luar pelepasan hak, serta pemberian hak baru dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Prona.

Untuk memperoleh keringanan tersebut, objek pajak harus berada di wilayah Kota Palangka Raya. Data objek dan subjek pajak juga harus sesuai dengan dokumen pertanahan yang dimiliki wajib pajak.

Selain itu, objek pajak tidak sedang dalam sengketa, tidak berasal dari hasil lelang, dan belum dilakukan pembayaran BPHTB sebelum program stimulus diberlakukan.

Emi mengimbau masyarakat yang memiliki kewajiban BPHTB dan memenuhi ketentuan agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir pada 30 September 2026.

“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki kewajiban BPHTB dan memenuhi persyaratan agar memanfaatkan program ini selama periode yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan keringanan dari sisi pembayaran pajak, tetapi juga diarahkan untuk mendorong tertib administrasi pertanahan dan pemutakhiran data perpajakan.

Pemkot Palangka Raya berharap stimulus BPHTB tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan turut mendukung percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah serta menciptakan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus hak atas tanah dan bangunan.

Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat penerimaan daerah melalui kepatuhan wajib pajak.

Bagikan ke