Tolak Bersihkan Lahan Secara Manual, Dua Pelaku Pembakaran Lahan G Obos 14 Malah Pilih Cara Membakar

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG — Dua pria berinisial AB alias Icong (34) dan W (41) diringkus Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya karena diduga membakar lahan di Jalan G. Obos 14, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Keduanya memilih cara membakar untuk membersihkan lahan seluas 50×20 meter yang berada di belakang rumah.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti A. P. Hutagaol mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari video masyarakat yang viral di media sosial terkait kebakaran lahan beberapa waktu lalu.

“Pengungkapan ini berawal dari video masyarakat yang viral di media sosial terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan beberapa waktu lalu,” kata Eka saat konferensi pers, Sabtu.

Berbekal video tersebut, polisi melakukan penelusuran dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengantongi identitas orang yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan.

Petugas selanjutnya mengamankan Icong di kediamannya. Saat diperiksa, Icong mengakui pembakaran dilakukan bersama W. Polisi kemudian mencari W dan mengamankannya di rumah tanpa perlawanan.

“Berdasarkan pengakuan, pelaku membakar lahan dengan tujuan untuk membersihkan lahan seluas 50×20 meter yang berlokasi di belakang rumah mereka,” ujar Eka.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya Ipda Nopri mengatakan lahan tersebut diakui kedua pelaku merupakan milik kerabat. Keduanya disebut diminta untuk membantu membersihkan lahan tersebut.

Namun, pekerjaan pembersihan lahan belum selesai dan besaran upah yang akan diterima kedua pelaku juga belum disepakati dengan pemilik lahan.

“Untuk nominalnya berapa itu belum disepakati. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Nopri.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kronologi pembakaran dan keterlibatan kedua pelaku dalam kejadian tersebut.

Akibat perbuatannya, Icong dan W dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus tersebut menjadi perhatian di tengah meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan di Palangka Raya.

Bagikan ke