PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati penurunan harga sawit kemitraan plasma umur 10 hingga 20 tahun sebesar Rp33,75 per kilogram untuk periode I Mei 2026.
Berdasarkan hasil rapat tim penetapan harga, nilai jual TBS sawit plasma untuk kelompok umur tersebut ditetapkan menjadi Rp3.749,40 per kilogram dan berlaku untuk periode 1 hingga 15 Mei 2026.
Penetapan harga tersebut diumumkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai acuan transaksi sawit plasma di tingkat pekebun dan perusahaan mitra.
Selain kelompok umur 10 sampai 20 tahun, pemerintah daerah juga merilis daftar harga TBS sawit berdasarkan umur tanaman lainnya.
Untuk sawit umur 3 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp3.054,35 per kilogram. Selanjutnya umur 4 tahun Rp3.173,77 per kilogram, umur 5 tahun Rp3.325,04 per kilogram, dan umur 6 tahun sebesar Rp3.454,00 per kilogram.
Kemudian sawit umur 7 tahun dipatok Rp3.472,16 per kilogram, umur 8 tahun Rp3.544,24 per kilogram, serta umur 9 tahun sebesar Rp3.626,06 per kilogram.
Sementara itu, harga sawit berumur di atas 20 tahun juga mengalami penyesuaian bertahap. Untuk umur 21 tahun ditetapkan Rp3.696,64 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.600,86 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.496,77 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.405,05 per kilogram, dan umur 25 tahun sebesar Rp3.349,53 per kilogram.
Penetapan harga TBS periode ini didasarkan pada harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp15.079,85 per kilogram.
Adapun harga kernel atau inti sawit disepakati berada di angka Rp15.049,74 per kilogram dengan besaran indeks K mencapai 92,05 persen.
Rapat lanjutan untuk menentukan harga TBS sawit plasma periode II Mei 2026 dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026 di Palangka Raya.
Bagikan ke
