PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Pemerintah Kota Palangka Raya menyiapkan bantuan stimulan bagi warga yang menjadi korban kebakaran di kawasan permukiman Gang Sari 45, yang terjadi pada 12 Juni 2026. Bantuan tersebut diberikan sesuai tingkat kerusakan rumah, yakni Rp12 juta untuk rumah rusak berat, Rp7,5 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp5 juta untuk rumah rusak ringan.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan bantuan akan disalurkan sesuai mekanisme yang berlaku agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh warga yang berhak.
Selain memastikan bantuan, Fairid juga berdialog langsung dengan warga terdampak untuk mendengarkan aspirasi serta kebutuhan yang dinilai penting guna mencegah terulangnya musibah serupa di masa mendatang.
Dalam dialog tersebut, warga mengusulkan agar pemerintah menyediakan sumber air yang dapat dimanfaatkan secara cepat saat terjadi kebakaran. Menurut mereka, ketersediaan sumber air akan membantu mempercepat proses pemadaman sehingga kebakaran tidak meluas.
Menanggapi usulan tersebut, Fairid menyatakan Pemerintah Kota Palangka Raya membuka peluang membangun sumur bor sebagai sumber air darurat. Namun, pembangunan itu memerlukan lahan yang akan disiapkan bersama oleh pemerintah setempat dan masyarakat.
“Usulan warga terkait penyediaan sumber air, kemungkinan akan kita akomodasi dengan membangun sumur bor. Namun, itu membutuhkan lahan. Nanti lurah, camat, RT dan RW akan berkoordinasi menyiapkan lokasinya. Kalau lahannya sudah siap, pemerintah pasti akan menindaklanjutinya,” ujar Fairid.
Sementara itu, terkait bangunan madrasah yang turut terbakar, Fairid menjelaskan Pemerintah Kota telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama. Hal itu karena bangunan tersebut baru selesai direhabilitasi sekitar dua bulan lalu sehingga masih berada dalam proses administrasi dan audit.
Menurutnya, koordinasi dengan Kementerian Agama diperlukan agar penanganan terhadap bangunan madrasah dapat dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
“Oleh karena itu, pemerintah akan menyelaraskan langkah dengan Kementerian Agama agar bantuan yang diberikan tidak menimbulkan persoalan administrasi,” katanya.
Diketahui, kebakaran terjadi pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 13.10 WIB dan menghanguskan puluhan bangunan berbahan kayu, termasuk sebuah madrasah. Musibah tersebut menyebabkan 46 kepala keluarga (KK) atau 132 jiwa terdampak dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Pemerintah Kota Palangka Raya memastikan proses pemulihan pascakebakaran akan terus dilakukan, baik melalui penyaluran bantuan stimulan, koordinasi lintas instansi, maupun penyediaan sarana pendukung untuk memperkuat mitigasi kebakaran di kawasan permukiman padat penduduk.
Bagikan ke
