Mahasiswa RPL FH UPR Bimbang, Penurunan Akreditasi Picu Wacana Pindah Kampus

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Penurunan status akreditasi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Palangka Raya (UPR) dari Baik Sekali menjadi Baik memicu keresahan di kalangan mahasiswa Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Sebagian mahasiswa yang kini memasuki semester akhir mulai mempertimbangkan pindah ke perguruan tinggi lain yang memiliki akreditasi Unggul atau Baik Sekali demi menunjang prospek karier mereka.

Kekhawatiran tersebut muncul karena mayoritas mahasiswa RPL merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota Polri dan Kejaksaan, yang membutuhkan ijazah dari program studi dengan akreditasi tertentu sebagai syarat pengembangan karier maupun kenaikan pangkat.

Salah seorang mahasiswa RPL Prodi Ilmu Hukum berinisial A mengungkapkan, dalam sepekan terakhir banyak mahasiswa aktif mencari informasi mengenai proses banding akreditasi yang telah diajukan Fakultas Hukum UPR kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Selain itu, tidak sedikit mahasiswa yang mulai mencari tahu prosedur pindah ke perguruan tinggi lain.

“Ada beberapa yang bertanya apakah pindah kampus dapat menjadi opsi yang baik untuk mendapatkan akreditasi Unggul atau Baik Sekali. Karena mahasiswa RPL banyak yang bimbang, kalau dilanjutkan, maka tetap lulus dengan predikat akreditasi Baik,” ujar A.

Menurutnya, keresahan mahasiswa didasari kekhawatiran bahwa status akreditasi dapat memengaruhi peluang karier. Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan mahasiswa, sejumlah instansi masih mensyaratkan lulusan dari program studi atau perguruan tinggi dengan akreditasi minimal Baik Sekali untuk mengikuti seleksi jabatan tertentu.

Di tengah ketidakpastian tersebut, mahasiswa juga menilai menunda kelulusan bukan solusi yang memungkinkan. Mereka khawatir apabila banding yang diajukan tidak dikabulkan BAN-PT, proses pengajuan akreditasi kembali akan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Mahasiswa memperoleh informasi bahwa apabila banding ditolak, proses peningkatan akreditasi dapat memakan waktu sekitar dua hingga empat tahun. Kondisi itu dinilai terlalu lama bagi mahasiswa RPL yang sebagian besar telah memiliki pekerjaan dan tengah merencanakan pengembangan karier.

Selain itu, mahasiswa mengaku tidak dapat mengambil cuti kuliah untuk menunggu perubahan status akreditasi karena adanya ketentuan masa studi pada program RPL. Situasi tersebut membuat mereka merasa berada dalam posisi yang sulit.

“Ada beberapa mahasiswa yang menanyakan apakah boleh cuti kuliah, ternyata jawabnya tidak boleh. Ini membuat kami bingung karena pihak fakultas seperti melepas tanggung jawab begitu saja tanpa ada pemberitahuan kapan kepastian akreditasi ini akan turun. Kami hanya ingin solusi atas masa pendidikan kami yang saat ini terancam sia-sia,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum UPR, Dr. Thea Farina Embang, menyatakan pihak fakultas telah mengajukan banding kepada BAN-PT atas hasil akreditasi yang diterima. Ia meminta seluruh pihak menunggu keputusan dari proses banding tersebut.

“Kita sudah melakukan banding. Kita tunggu hasilnya saja. Memang mereka (mahasiswa RPL) menunggu hasil bandingnya,” ujar Thea usai mengikuti Sosialisasi Visi dan Misi Bakal Calon Rektor UPR Periode 2026–2030 di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPR beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UPR, Dr. Berkat, menjelaskan sistem akreditasi terbaru menggunakan sembilan kriteria penilaian yang lebih komprehensif dibandingkan instrumen sebelumnya. 

Bagikan ke