Ganjil-Genap Pertalite Mulai Berlaku di Lima SPBU Pangkalan Bun pada 29 Oktober

PANGKALAN BUN, INFOKALTENG – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) harus mulai menyesuaikan jadwal pengisian Pertalite dengan nomor kendaraan. Mulai 29 Oktober 2026, pembelian BBM bersubsidi tersebut di lima SPBU dalam Kota Pangkalan Bun akan menerapkan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda dua dan roda empat.

Kebijakan ini mengatur waktu pembelian berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan. Kendaraan dengan angka terakhir ganjil hanya dapat membeli Pertalite pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka terakhir genap dilayani pada tanggal genap.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, membenarkan penerapan aturan tersebut. Ia menyebut sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami mekanisme pengisian sebelum kebijakan mulai diberlakukan.

“Kami memahami bahwa kebutuhan BBM melekat pada aktivitas sehari-hari masyarakat. Ada warga yang harus berangkat bekerja, mengantar keluarga, maupun menjalankan usaha. Melalui masa sosialisasi ini, kami ingin masyarakat memiliki waktu untuk memahami jadwal pengisian dan menyesuaikannya dengan kebutuhan perjalanan, sehingga dapat datang ke SPBU pada tanggal yang sesuai,” ujar Edi.

Pemberlakuan sistem tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 002/SATGAS.BBM/KBR/X/2026. Aturan ini ditujukan untuk membuat pelayanan lebih tertib, adil, dan merata, mencegah pembelian berulang, serta menjaga kenyamanan masyarakat dan akses jalan di sekitar SPBU.

Lima SPBU yang masuk dalam penerapan kebijakan itu yakni SPBU PT Afrian Fanani, SPBU PT Bhakti Arif Mulya, SPBU PT Siemon Damai Jaya Abadi, SPBU PT Firdaus Kumai, dan SPBU COCO PT Pertamina Retail. Konsumen yang hendak mengisi Pertalite di lokasi tersebut perlu memeriksa nomor kendaraannya sebelum berangkat.

Penentuan jadwal mengacu pada dua angka terakhir nomor registrasi kendaraan yang tercantum pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dengan kategori ditentukan oleh angka terakhir. Misalnya, kendaraan KH 1235 AB dapat mengisi pada tanggal ganjil, sementara KH 4010 CD masuk jadwal genap karena angka terakhirnya 0.

Ketentuan itu juga berlaku saat pergantian bulan. Tanggal 31 dan tanggal 1 pada bulan berikutnya sama-sama tergolong tanggal ganjil. Jika nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan tanggal pembelian, petugas tidak akan melayani pengisian Pertalite pada hari tersebut. Konsumen tetap dapat membeli BBM jenis lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pengaturan tanggal, pengisian Pertalite wajib dilakukan langsung ke tangki kendaraan. Pembelian menggunakan wadah di luar tangki serta pembelian berulang dalam satu hari oleh kendaraan yang sama tidak diperbolehkan. Kendaraan juga harus menggunakan TNKB yang sah dan dapat terbaca dengan jelas.

Sistem ganjil-genap ini memiliki pengecualian bagi ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, kendaraan dinas TNI dan Polri yang sedang bertugas operasional, angkutan umum berizin dengan TNKB dasar kuning, serta kendaraan untuk penanganan bencana atau keadaan darurat lainnya. Kendaraan yang dikecualikan tetap wajib memenuhi ketentuan terkait TNKB dan pengisian langsung ke tangki, serta tidak melakukan pembelian berulang.

“Kami mengajak masyarakat mengecek kesesuaian nomor kendaraan dengan tanggal pengisian sebelum berangkat, membeli BBM sesuai kebutuhan, serta mengikuti arahan petugas. Pengaturan ini perlu kita jalankan bersama agar pelayanan lebih tertib dan kesempatan masyarakat memperoleh Pertalite lebih merata. Terima kasih atas kesabaran dan kerja sama masyarakat selama proses penyesuaian ini,” tambah Edi.

Penerapan sistem ganjil-genap tersebut bersifat situasional dan akan dievaluasi secara berkala oleh Satgas BBM Kabupaten Kotawaringin Barat. Apabila kebijakan dihentikan, informasi resmi akan disampaikan lebih lanjut oleh Satgas BBM.

Bagikan ke