JAKARTA, INFOKALTENG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga dikorupsi seharusnya digunakan untuk menangani berbagai bencana di Indonesia. Dana tersebut antara lain diperuntukkan bagi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, DSP merupakan dana yang pencairannya bersifat fleksibel. Namun, penggunaannya tetap harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Di mana pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat (4) syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020,” kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Ia memaparkan empat ketentuan yang menjadi dasar pencairan DSP. Pertama, penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden. Kedua, penetapan status keadaan tertentu.
Ketiga, adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB. Keempat, kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Menurut Taufik, dana yang kini menjadi objek penyidikan tersebut digunakan untuk mendukung penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, termasuk karhutla di Kalimantan dan Papua serta bencana gempa di NTT.
“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena dana yang diperuntukkan bagi penanganan bencana diduga disalahgunakan melalui praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di BNPB.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam klaster dugaan suap pengadaan yang menggunakan DSP BNPB. Mereka diduga terlibat dalam transaksi suap berupa uang miliaran rupiah, mata uang asing, serta emas dengan total berat 325 gram.
Keempat tersangka tersebut ialah Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).
Taufik menjelaskan, dalam proses pengadaan tahun 2026, Richard diduga meminta imbalan kepada penyedia barang dan jasa agar vendor memperoleh paket pengadaan yang dimaksud. Pihak PT Trans Lintas Selaras diduga menyetujui permintaan tersebut.
KPK menduga Richard menerima suap Rp2,38 miliar dari Gery, yang menjabat sebagai direktur PT Trans Lintas Selaras, selama periode Januari hingga September 2026.
Pada periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel selaku kepala sekaligus PPK pada subdirektorat yang menangani bantuan dan dana kedaruratan BNPB.
Selain itu, Gabriel diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, USD7.500, SGD9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram dari pihak vendor.
KPK menyebut total dugaan suap dalam klaster kedua mencapai sekitar Rp4,4 miliar dan emas seberat 325 gram.
Atas dugaan perbuatannya, Richard dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gabriel dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B UU yang sama.
Sementara itu, Syifa dan Gery sebagai pihak yang diduga memberikan suap dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP.
Dugaan korupsi ini menempatkan pengelolaan dana kebencanaan dalam sorotan, mengingat DSP dibutuhkan untuk mendukung respons darurat dan penanganan bencana yang berdampak langsung pada keselamatan serta kehidupan masyarakat.
Bagikan ke
