Gig Economy Tumbuh, Perlindungan Pekerja Masih Tersendat

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Pertumbuhan ekonomi digital berbasis platform atau gig economy di Indonesia terus menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, di balik cepatnya ekspansi sektor ini, perlindungan terhadap para pekerja dinilai masih tertinggal dan belum sepenuhnya memadai.

Akademisi ekonomi dari Universitas Palangka Raya, Vivy Kristinae, menilai perkembangan pola kerja baru yang ditopang digitalisasi telah melahirkan banyak jenis pekerjaan fleksibel, seperti ojek online, kurir, hingga pekerja lepas (freelancer). Sayangnya, perubahan ini belum diikuti dengan penyesuaian regulasi ketenagakerjaan yang komprehensif.

“Perlindungan pekerja saat ini masih lemah, terutama bagi pekerja digital seperti ojek online, kurir, hingga freelancer yang belum memiliki kejelasan status hukum,” ujarnya, Rabu (29/4/2026), di Palangka Raya.

Menurutnya, meskipun pemerintah telah memiliki sejumlah regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, implementasi di lapangan masih belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan pekerja di sektor informal dan berbasis platform digital.

Ia menyebut masih banyak pekerja yang belum memperoleh hak dasar ketenagakerjaan secara memadai. Mulai dari jaminan sosial, kepastian upah, hingga perlindungan kerja yang layak.

“Banyak pekerja yang tidak mendapatkan jaminan sosial, tidak memiliki kepastian upah, bahkan tidak mendapatkan hak dasar seperti cuti dan tunjangan hari raya,” jelasnya.

Di Kalimantan Tengah, kondisi ini semakin nyata mengingat banyaknya tenaga kerja yang bergerak di sektor informal, seperti pekerja lepas perkebunan, tambang rakyat, hingga pelaku usaha kecil dan pekerja berbasis aplikasi.

Persoalan lain yang mengemuka adalah rendahnya kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah. Meski tersedia skema dari BPJS Ketenagakerjaan, sifatnya masih sukarela sehingga tidak semua pekerja terjangkau perlindungan.

“BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja bukan penerima upah memang ada, tetapi sifatnya masih sukarela. Banyak yang tidak mendaftar karena penghasilan tidak tetap,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) juga menyoroti tidak adanya standar upah minimum yang mengikat bagi pekerja gig economy. Kondisi ini membuat penghasilan pekerja sangat bergantung pada sistem platform dan fluktuasi permintaan pasar.

“Tarif ditentukan oleh aplikator, bukan berdasarkan standar upah minimum. Ini membuat posisi pekerja menjadi rentan,” katanya.

Ia menegaskan perlunya langkah konkret dari pemerintah untuk memperkuat perlindungan pekerja, termasuk penyusunan regulasi khusus yang secara spesifik mengatur pekerja berbasis platform digital.

“Perlu ada pembaruan aturan agar definisi pekerja lebih inklusif, sehingga semua yang bekerja mendapatkan perlindungan yang layak,” tegasnya.

Selain regulasi, ia juga mendorong kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Momentum May Day seharusnya tidak hanya menjadi peringatan seremonial, tetapi juga refleksi untuk memperbaiki sistem perlindungan pekerja ke depan,” pungkasnya.

Bagikan ke