Bapenda Palangka Raya Pastikan Kafe TKB Tak Ditagih Pajak Selama Tutup Pascakebakaran

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya memastikan Kafe Titik Kopi Bumi (TKB) tidak akan dikenakan penagihan pajak selama masa tutup akibat musibah kebakaran yang menghanguskan tempat usaha tersebut.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan kewajiban pajak dapat disesuaikan setelah adanya pembaruan data administrasi dan proses sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan pihaknya siap memberikan sanksi apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh staf Bapenda terkait persoalan yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

“Terlepas dari benar atau tidaknya informasi yang beredar, saya sebagai pimpinan menyampaikan permohonan maaf apabila benar terjadi kesalahpahaman atau kekeliruan dari staf kami,” ujar Emi.

Emi juga menyampaikan turut prihatin atas musibah kebakaran yang dialami Toko Kopi Bumi. Menurutnya, Bapenda tetap terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan pelayanan publik.

Ia memastikan, selama Kafe TKB masih belum beroperasi akibat kebakaran, tidak ada penagihan pajak yang dilakukan hingga usaha tersebut kembali berjalan normal.

“Selama kafe masih tutup akibat musibah kebakaran, tidak akan ada kewajiban penagihan pajak hingga usaha kembali berjalan normal,” tegasnya.

Emi menjelaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap staf bidang pengawasan yang sebelumnya dikaitkan dengan persoalan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, staf tersebut disebut tidak melakukan penagihan, melainkan menjalankan tugas verifikasi dan pembaruan data wajib pajak.

“Dari hasil klarifikasi, kemungkinan terjadi miskomunikasi. Staf tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan. Ia hanya bertugas melakukan pencocokan dan pembaruan data pajak terhadap beberapa tempat usaha, salah satunya Kafe TKB,” jelasnya.

Menurut Emi, hingga sebelumnya sistem masih mencatat Kafe TKB sebagai wajib pajak karena belum terdapat pembaruan data pascakebakaran yang disampaikan secara resmi oleh pihak usaha.

Karena itu, tim pengawasan melakukan komunikasi dan verifikasi dengan pemilik usaha untuk memastikan kondisi sebenarnya sehingga dapat dilakukan penyesuaian data, termasuk opsi penghentian sementara kewajiban pajak dalam sistem.

“Bapenda tidak bisa secara sepihak menghentikan atau menghapus kewajiban pajak tanpa adanya proses administrasi yang sesuai. Yang dapat kami lakukan adalah membantu pelaku usaha melalui proses pembaruan data agar kewajiban pajak dapat disesuaikan secara resmi,” katanya.

Emi menambahkan, pihaknya berencana melakukan pertemuan dengan pengelola Kafe TKB untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah dan meluruskan informasi yang berkembang.

Ia menegaskan, Bapenda tetap berkomitmen meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), namun tetap mengedepankan pelayanan dan komunikasi dengan masyarakat maupun pelaku usaha.

“Komitmen kami tetap sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik sekaligus mendorong peningkatan PAD demi kemajuan pembangunan daerah,” pungkasnya.

Bagikan ke