Era Kuota Hangus Berakhir, MK Wajibkan Kuota Tetap Aktif hingga Habis
JAKARTA, INFOKALTENG – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar bagi jutaan pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia. Melalui putusan terbaru, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kuota internet hangus dan mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif hingga dapat digunakan sampai habis. Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi…

