Terbukti Salah, Ain Koto Disanksi Adat Rp12,5 Juta

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Kedamangan Jekan Raya menjatuhkan sanksi adat sebesar Rp12,5 juta kepada Ain Koto terkait insiden yang membuat Natasya, vokalis R.A.S.Y.A Band, dipermalukan saat tampil dalam konser amal penggalangan dana korban kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang adat yang digelar di Aula Kecamatan Jekan Raya, Jumat (25/9/2026). Ain dikenai sanksi adat sebesar 40 katiramu yang nilainya Rp12,5 juta.

Selain Ain, Hendra selaku ketua panitia acara juga dikenai sanksi adat sebesar Rp5 juta. Keduanya turut dibebankan biaya pelaksanaan sidang adat sebesar Rp2,5 juta.

Pimpinan sidang yang juga Mantir Adat Dayak Kelurahan Menteng, Dandan Ardi, mengatakan seluruh sanksi tersebut wajib diselesaikan dalam waktu satu minggu.

“Denda harus dibayar paling lambat satu minggu,” ujar Dandan, Jumat (25/9/2026).

Putusan sidang adat tersebut diterima oleh Ain dan Hendra. Keduanya menyatakan menghargai serta menerima keputusan yang telah ditetapkan dalam proses adat.

“Saya menghargai dan menerima putusan adat ini,” ujar Ain dan Hendra.

Keduanya juga menyampaikan permintaan maaf kepada Natasya dan masyarakat atas kejadian yang dinilai telah menimbulkan ketidaknyamanan saat konser amal tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Natasya, Jefriko Seran, mengatakan pihaknya menghormati keputusan yang telah ditetapkan dalam sidang adat. Ia menegaskan persoalan sanksi tersebut tidak dilihat dari sisi uang.

“Kami menghormati dan menerima yang sudah jadi keputusan sidang,” katanya.

Meski sidang adat telah menghasilkan keputusan, proses hukum atas laporan yang disampaikan ke kepolisian tetap berjalan. Jefriko memastikan perkara tersebut masih diproses melalui jalur hukum positif.

“Proses hukum di Polda Kalteng masih terus berjalan. Kamis nanti akan menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

Natasya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai korban di Polda Kalimantan Tengah pada Kamis mendatang. Dengan demikian, keputusan melalui mekanisme adat tidak menghentikan proses hukum yang berjalan di kepolisian.

Bagikan ke