Polri Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit dan Dua Perwira Polisi sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden

JAKARTA, INFOKALTENG – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Kasus tersebut turut menyeret dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Asep menyebut penyidik telah menetapkan tiga orang dengan inisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. detiknews +1

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Menurut keterangan awal yang disampaikan dalam konferensi pers, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.

Dua perwira polisi yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. detiknews +1

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Nomor-nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Penyadapan itu disebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan. Selain Presiden, sasaran dugaan penyadapan juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha. detiknews +1

Pada Oktober 2026, penyidik menduga terdapat perintah penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan tindakan itu pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk. detiknews +1

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Proses pemeriksaan masih berjalan di bawah pengawasan internal Polri. detiknews +1

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyadapan menyasar nomor telepon Presiden serta sejumlah pejabat dan tokoh publik. Namun, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan dugaan keterlibatan para pihak tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Catatan redaksi: Nama dua perwira dalam sejumlah pemberitaan awal sempat berbeda. Naskah ini mengikuti keterangan yang dimuat dalam laporan lanjutan detikNews pada 3 November 2026, yang menyebut Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso sebagai dua tersangka lainnya. detiknews +1

Bagikan ke