Kapolri Resmi Larang Rokok Elektrik di Lingkungan Polisi, Pelanggar Terancam Sanksi

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Suyudi Ario Seto resmi melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kerja Polri. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh anggota kepolisian dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan institusi tersebut.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape di Lingkungan Kepolisian RI. Surat edaran tersebut berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penerbitan aturan tersebut. Ia menyatakan larangan penggunaan vape menjadi bagian dari komitmen pimpinan Polri.

“Benar. Itu per tanggal 30 Oktober ini,” katanya, Minggu (1/11/2026).

Menurut Trunoyudo, kebijakan tersebut dilatarbelakangi maraknya penyalahgunaan narkotika yang berkedok cairan vape. Selain itu, Polri juga menyoroti risiko kesehatan yang ditimbulkan dari penggunaan rokok elektrik.

Karena itu, penerbitan surat edaran menjadi langkah proaktif Polri untuk memberikan contoh sebagai institusi yang melarang penggunaan rokok elektrik. Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan sikap pimpinan terhadap penggunaan vape di lingkungan kepolisian.

“Maka surat edaran ini menjadi suatu sikap proaktif dari Polri untuk memberikan suatu contoh sebagai institusi yang tentunya melarang penggunaan rokok elektrik ini atau vape,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi anggota polisi, tetapi juga ASN yang bekerja di lingkungan Polri. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi akan mengacu pada enam regulasi yang menjadi dasar penerbitan surat edaran.

Enam regulasi tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta sejumlah aturan mengenai disiplin anggota Polri, disiplin ASN, dan kode etik profesi kepolisian.

Larangan penggunaan vape juga menyasar tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kerja Polri. Namun, terhadap pihak eksternal tersebut, Polri akan mengedepankan imbauan dan teguran agar tidak menggunakan rokok elektrik di area kepolisian.

“Kan di lingkungan ada yang sifatnya secara eksternal, tamu, pengunjung. Itu kami akan berikan imbauan, teguran, disampaikan untuk paling tidak tidak menggunakan di lingkungan kerja Polri,” kata Trunoyudo.

Dengan berlakunya surat edaran tersebut, penggunaan rokok elektrik tidak lagi diperbolehkan di lingkungan kerja Polri. Personel maupun ASN yang melanggar akan ditangani berdasarkan ketentuan peraturan yang menjadi landasan kebijakan tersebut.

Bagikan ke