PALANGKA RAYA, INFOKALTENG — Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah memproses penyidikan terhadap 12 korporasi yang lahannya terindikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penanganan terhadap korporasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas kasus karhutla yang terjadi di wilayah Kalteng.
“Untuk korporasi, kami sedang memperkuat pembuktian dengan melibatkan saksi ahli. Kami mendalami kepatuhan perusahaan terkait ketersediaan sarana-prasarana pencegahan kebakaran serta langkah tanggap darurat yang mereka lakukan saat kebakaran terjadi,” ujar Iwan saat konferensi pers di Lobi Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Senin (28/9/2026).
Menurut Iwan, penyidik tidak hanya melihat adanya kebakaran di area perusahaan, tetapi juga mendalami sejauh mana korporasi memenuhi kewajibannya dalam mencegah dan menangani kebakaran.
Penyidikan terhadap korporasi tersebut dilakukan dengan memperkuat alat bukti dan melibatkan keterangan ahli. Polisi juga mendalami kesiapan perusahaan dalam menyediakan sarana dan prasarana pencegahan karhutla.
Selain itu, langkah tanggap darurat perusahaan ketika kebakaran terjadi turut menjadi bagian yang diperiksa penyidik. Pendalaman tersebut dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang ditangani.
Untuk perkara korporasi, Polda Kalteng menerapkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Secara keseluruhan, Polda Kalteng dan jajaran saat ini menangani 130 laporan terkait karhutla. Jumlah tersebut terdiri dari 84 Laporan Informasi (LI) dan 46 Laporan Polisi (LP).
Dari 46 LP tersebut, sebanyak lima masih dalam tahap penyelidikan, 24 masuk tahap penyidikan, 13 telah memasuki Tahap I, dan tiga LP sudah berada pada Tahap II.
Iwan menegaskan, proses penanganan terhadap 12 korporasi masih berjalan. Polisi akan terus melengkapi pembuktian sebelum menentukan perkembangan lebih lanjut dalam perkara tersebut.
Bagikan ke
