PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Tiga tersangka kasus penyerangan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Katingan, yakni Bio, Ramblan, dan Perie, tiba di Palangka Raya, Kamis (16/7/2026). Setibanya di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Kalteng sehingga total sembilan tersangka kini telah diamankan dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, sebelum kedatangan tiga tersangka tersebut, enam tersangka lainnya telah lebih dulu ditahan di Rutan Mapolda Kalteng. Seluruh tersangka kini berada di bawah pengawasan penyidik untuk menjalani proses hukum sesuai dengan dugaan peran masing-masing.
“Ketiganya tiba di Palangka Raya hari ini dan langsung dibawa ke Rutan Mapolda Kalimantan Tengah. Sebelumnya enam tersangka sudah lebih dahulu ditahan di Mapolda,” kata Kombes Pol Budi Rachmat, Kamis (16/7/2026).
Dari sembilan tersangka yang telah diamankan, Bio menjadi satu-satunya tersangka yang akan menghadapi dua proses hukum sekaligus. Ia diduga sebagai bandar sabu dan diproses dalam perkara peredaran narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng.
Selain itu, Bio juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan penyerangan terhadap anggota Polri yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah.
Sementara itu, tersangka Dea Nabila alias Dea hanya menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika. Adapun tujuh tersangka lainnya diproses atas dugaan pembunuhan terhadap tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan.
Kasus ini bermula dari insiden berdarah saat penggerebekan jaringan narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah. Dalam peristiwa tersebut, tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat menjalankan tugas.
Polda Kalimantan Tengah terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka, termasuk keterkaitan antara kasus peredaran narkotika dan penyerangan terhadap aparat kepolisian.
Dengan telah ditahannya Bio, Ramblan, dan Perie, seluruh tersangka yang telah diamankan kini berada di Rutan Mapolda Kalteng. Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagikan ke
