Pemko Palangka Raya Buka Layanan Pemotongan Hewan Kurban di RPH

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanketpang) kembali membuka layanan pemotongan hewan kurban melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Potong Hewan (RPH).

Layanan tersebut disediakan untuk membantu masyarakat melaksanakan penyembelihan hewan kurban secara aman, higienis dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Kepala Puskeswan Kalampangan, drh. Eko Hari Yuwono mengatakan RPH Kota Palangka Raya telah memiliki sertifikasi halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang menjamin proses pemotongan dilakukan sesuai standar yang berlaku.

“Dengan fasilitas yang sudah tersertifikasi halal dan memiliki NKV, masyarakat tidak perlu ragu. Seluruh proses pemotongan dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari pemeriksaan kesehatan hewan hingga proses distribusi daging,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, setiap hewan kurban yang akan dipotong terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan sebelum dan sesudah penyembelihan guna memastikan hewan dalam kondisi sehat serta daging layak dikonsumsi.

Selain itu, proses penyembelihan dilakukan oleh Juru Sembelih Halal (Juleha) yang telah memiliki sertifikasi resmi sehingga pelaksanaan ibadah kurban tetap sesuai syariat Islam dan standar keamanan pangan.

Eko mengimbau masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut agar melakukan pendaftaran lebih awal. Pendaftaran dibuka hingga tiga hari sebelum Iduladha dengan ketentuan hewan kurban sudah berada di kandang penampungan RPH paling lambat delapan jam sebelum waktu pemotongan.

Bagikan ke