Permudah Pelayanan kepada Masyarakat, Wali Kota Fairid Naparin Siapkan Layanan Jemput Bola Pembuatan Akta Lahir Gratis

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Pemerintah Kota Palangka Raya menyiapkan layanan jemput bola pembuatan akta kelahiran gratis bagi 217 anak usia 0–17 tahun di empat kelurahan wilayah Kecamatan Jekan Raya. Program tersebut digelar untuk mempermudah masyarakat memperoleh dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.

Layanan jemput bola ini dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, mengatakan program tersebut merupakan komitmen pemerintah memastikan setiap anak memiliki dokumen kependudukan yang sah.

“Layanan jemput bola ini kami laksanakan untuk mempermudah masyarakat. Kami ingin pengurusan administrasi kependudukan semakin dekat dan cepat diakses,” ujar Alman, Kamis (17/9/2026).

Menurut Alman, layanan tersebut terbuka bagi anak yang belum memiliki akta kelahiran, termasuk anak dari pernikahan siri atau agama, pernikahan resmi secara negara, hingga anak yang lahir tanpa orang tua. Seluruh proses pembuatan akta kelahiran dalam layanan ini dipastikan tidak dipungut biaya.

Layanan akan menyasar empat kelurahan. Di Kelurahan Menteng terdapat 66 anak yang menjadi sasaran, Kelurahan Bukit Tunggal 77 anak, Kelurahan Petuk Katimpun delapan anak, dan Kelurahan Palangka sebanyak 66 anak.

Pelaksanaan layanan dijadwalkan pada 22 September 2026 di Kantor Kelurahan Menteng, 3 September 2026 di Kantor Kelurahan Bukit Tunggal, 25 September 2026 di Kantor Kelurahan Petuk Katimpun, serta 28 September 2026 di Kantor Kelurahan Palangka.

Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya formulir pelaporan pencatatan kelahiran dan surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran.

Pemohon juga perlu menyiapkan buku nikah atau akta perkawinan maupun SPTJM kebenaran pasangan suami istri serta Kartu Keluarga (KK). Kelengkapan dokumen diperlukan agar proses pencatatan administrasi kependudukan dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Alman menekankan bahwa akta kelahiran bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi bukti legalitas hukum seorang anak. Dokumen tersebut juga menjadi salah satu dasar dalam mengakses berbagai layanan publik, termasuk pendidikan dan kesehatan.

“Kami mengajak warga memanfaatkan kesempatan ini. Jangan sampai ada anak yang tidak punya dokumen kependudukan hanya karena terkendala jarak atau biaya,” pungkas Alman.

Bagikan ke