Ngaku Jaksa dan Bisa Urus Perceraian, Pria di Palangka Raya Tipu Korban Rp5 Juta

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG — Seorang pria berinisial AS diamankan tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, dan Polda Kalteng setelah diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai jaksa.

Terduga pelaku diamankan di rumahnya di Perumahan Pondok Matra, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menerima laporan pengaduan dari seorang perempuan berinisial GN pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan pemalsuan surat yang dilakukan ARYO.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, SH., MH., bersama tim Intelijen Kejati Kalteng dan Kejari Palangka Raya menerima langsung laporan tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Dalam menjalankan aksinya, AS diduga mengaku sebagai jaksa yang bertugas pada bidang tindak pidana khusus Kejati Kalteng. Ia juga disebut memiliki kartu identitas dengan foto dirinya mengenakan seragam Kejaksaan lengkap dengan atribut.

Perkenalan antara GN dan AS bermula ketika AS menjadi pengemudi GrabCar yang dipesan GN melalui aplikasi. Setelah itu, AS menawarkan bantuan untuk mengurus perceraian GN dengan suaminya.

Untuk meyakinkan korban, AS mengaku memiliki kenalan seorang hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya. GN kemudian terbujuk dan menyerahkan sejumlah uang kepada AS.

Berdasarkan laporan Kejati Kalteng, GN melakukan empat kali transaksi melalui rekening Bank BCA atas nama AS dan satu transaksi melalui rekening atas nama TP. Total uang yang ditransfer mencapai Rp5 juta. Selain itu, GN juga disebut pernah memberikan uang tunai sebesar Rp50 ribu kepada AS.

Setelah menerima laporan tersebut, tim Intelijen Kejati Kalteng berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTLP/240/IX/YAN.2.5./2026/SPKT tertanggal 20 September 2026, tim kemudian melakukan penindakan terhadap AS.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dugaan penipuan dan pemalsuan surat tersebut kini dalam penanganan aparat kepolisian.

Kejati Kalteng mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai pegawai atau jaksa dan menawarkan bantuan untuk mengurus perkara dengan imbalan tertentu.

“Kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kejaksaan,” kata Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi.

Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk melakukan verifikasi apabila menemukan pihak yang mengaku sebagai jaksa atau pegawai Kejaksaan, terutama jika meminta sejumlah uang dengan menjanjikan dapat membantu atau memengaruhi proses suatu perkara.

Bagikan ke