Ditemukan 170 Ribu Batang, Sampit Jadi Sasaran Peredaran Rokok Ilegal

SAMPIT, INFOKALTENG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit mengungkap maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sepanjang awal tahun 2026, petugas telah mengamankan lebih dari 170 ribu batang rokok ilegal dari berbagai jalur distribusi.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Sampit, Herry Purwono mengatakan, pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan rokok ilegal agar sulit terdeteksi petugas maupun masyarakat.

“Ciri-ciri rokok ilegal yang pertama, rokok polos. Ini paling gampang dideteksi, karena di rokok itu tidak ada pita cukainya,” ujar Herry, Selasa (26/5/2026).

Selain rokok tanpa pita cukai, Bea Cukai juga menemukan modus penggunaan pita cukai palsu yang dibuat menyerupai pita cukai resmi pemerintah.

“Rokoknya seolah-olah ada pita cukai, padahal itu hanya cetakan biasa, bukan pita cukai resmi produksi pemerintah,” katanya.

Herry menjelaskan, pita cukai asli memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan pita cukai palsu, baik dari segi tekstur maupun sistem pengaman.

“Kalau pita cukai asli itu seperti uang. Dilihat dan diraba sudah berbeda, apalagi kalau dicek menggunakan sinar ultraviolet,” imbuhnya.

Modus lain yang juga sering ditemukan yakni penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan atau dikenal dengan istilah salah peruntukan. Praktik itu biasanya terjadi ketika rokok sigaret kretek mesin (SKM) menggunakan pita cukai sigaret kretek tangan (SKT) yang tarif cukainya lebih murah.

“SKT tarif cukainya lebih murah dibanding SKM. Ketika rokok SKM ditempel pita cukai SKT, maka terjadi kekurangan pembayaran cukai,” jelasnya.

Selain jenis rokok, pelanggaran juga ditemukan pada jumlah isi rokok yang tidak sesuai dengan keterangan dalam pita cukai. Misalnya, isi rokok sebenarnya 20 batang, tetapi pita cukainya hanya diperuntukkan untuk 10 atau 12 batang.

Bea Cukai Sampit juga menemukan modus salah personifikasi, yakni penggunaan pita cukai milik pabrik rokok lain.

“Pabrik rokok A harus menggunakan pita cukainya sendiri, tidak boleh memakai pita cukai milik pabrik lain,” tegas Herry.

Terkait jalur distribusi, Herry menyebut saat ini peredaran rokok ilegal paling banyak ditemukan melalui jasa ekspedisi. Pelaku kerap menggunakan identitas penerima palsu untuk menghindari pelacakan petugas.

“Biasanya mereka menggunakan nama penerima palsu. Saat kami pantau di ekspedisi, penerimanya tidak datang-datang karena tahu sudah dipantau,” ungkapnya.

Bea Cukai Sampit memastikan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperketat guna menekan kerugian negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Bagikan ke