Isi BBM Kini Dijatah, Pertalite Motor Rp50 Ribu, Mobil Rp200 Ribu

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) menyusul antrean panjang di sejumlah SPBU akibat kelangkaan pasokan. Kebijakan ini mengatur batas maksimal pengisian BBM, khususnya jenis Pertalite.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan langkah ini diambil untuk menjaga pemerataan distribusi dan mencegah penyalahgunaan BBM di lapangan.

Dalam aturan tersebut, kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp50 ribu untuk pengisian Pertalite. Sementara kendaraan roda empat dibatasi hingga Rp200 ribu dengan kewajiban menggunakan QR Code melalui sistem Subsidi Tepat MyPertamina.

“Pengaturan ini bertujuan agar BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan tidak terjadi penumpukan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Selain pembatasan nilai pembelian, pemerintah juga melarang pengisian menggunakan tangki modifikasi serta praktik pengisian berulang dalam waktu singkat. SPBU juga tidak diperkenankan melayani pembelian menggunakan jerigen atau drum untuk mencegah penjualan kembali oleh pengecer.

Namun demikian, pengecualian tetap diberikan bagi sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi dari perangkat daerah terkait. Sementara kendaraan dinas berpelat merah tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi, kecuali untuk layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan armada pengangkut sampah.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan memastikan distribusi BBM lebih adil dan tepat sasaran. Seluruh pengelola SPBU juga diminta aktif menyosialisasikan aturan tersebut agar dapat dipahami oleh masyarakat luas.

Bagikan ke