Akreditasi Prodi Hukum UPR Turun, BEM Sebut Masih Dikaji

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Palangka Raya (UPR) menyoroti turunnya akreditasi Program Studi Ilmu Hukum yang kini berada pada peringkat “Baik” dalam sistem terbaru. Kondisi ini dinilai sebagai peringatan serius terhadap kualitas pendidikan tinggi di lingkungan kampus.

Presiden BEM UPR, Jales Veva Jaya Mahe, menyatakan pihaknya masih melakukan kajian mendalam terkait penyebab penurunan akreditasi tersebut. Ia menegaskan BEM tidak ingin terburu-buru mengambil sikap tanpa didukung data yang kuat.

“Akreditasi yang turun ke B dan yang tetap di B masih menjadi kajian kami. Kami tidak ingin menyampaikan sikap tanpa data,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, persoalan akreditasi berdampak langsung terhadap mahasiswa, baik dari sisi kualitas pembelajaran hingga peluang kerja setelah lulus. Karena itu, BEM berkomitmen mengawal isu ini hingga ada perbaikan nyata.

Di sisi lain, Ketua Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UPR, Dr. Berkat, menjelaskan bahwa sistem akreditasi terbaru menggunakan sembilan kriteria yang lebih komprehensif dan ketat, mulai dari tata kelola hingga luaran tridarma perguruan tinggi.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UPR, Dr. Thea Farina, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima hasil akreditasi dari BAN-PT dan saat ini tengah mengajukan banding. Ia menegaskan, tanggapan resmi akan disampaikan setelah proses tersebut selesai, dengan harapan peringkat akreditasi dapat kembali meningkat.

Bagikan ke