DPRD Kalteng Minta Pembatasan Medsos Remaja Diawasi Konsisten

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah menilai kebijakan pembatasan akses media sosial bagi remaja usia 13 hingga 16 tahun perlu dibarengi pengawasan yang konsisten untuk memberikan perlindungan terhadap anak di ruang digital.

Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, mengatakan anak pada usia tersebut belum memiliki kontrol diri yang kuat sehingga membutuhkan pendampingan dalam menggunakan teknologi digital.

“Pada usia tersebut, anak masih belum memiliki kontrol diri yang kuat. Tanpa pembatasan, mereka berisiko terpapar konten yang tidak sesuai dan dapat memengaruhi perkembangan mental maupun perilaku,” ujarnya, Rabu (30/7/2026).

Menurut Sugiyarto, masa remaja merupakan periode penting dalam pembentukan karakter. Karena itu, penggunaan teknologi digital perlu diarahkan agar tidak memberikan dampak negatif terhadap perkembangan anak.

Ia menilai keberhasilan kebijakan pembatasan akses media sosial tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah. Peran keluarga, khususnya orang tua, juga sangat diperlukan dalam mengawasi aktivitas anak di dunia maya.

“Orang tua harus hadir dalam proses ini, bukan hanya memberikan akses, tetapi juga mengontrol dan mengarahkan penggunaan media digital anak,” katanya.

Sugiyarto mendorong pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta dinas terkait meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pendampingan penggunaan media digital. Sinergi pemerintah dan keluarga dinilai penting agar perlindungan terhadap anak dapat berjalan optimal.

Bagikan ke