Pemko Digitalisasi Pajak Daerah Lewat Pemasangan Tapping Box

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat tata kelola pendapatan daerah melalui penerapan sistem digital pada sektor perpajakan.

Langkah tersebut diwujudkan dengan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box kepada 126 pelaku usaha yang menjadi wajib pajak daerah.

Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mencegah kebocoran pajak sekaligus meningkatkan transparansi.

“Pemasangan tapping box merupakan bagian dari upaya digitalisasi sistem perpajakan daerah agar data transaksi tercatat secara otomatis dan akurat,” katanya, Selasa (3/2/2026).

Melalui sistem tersebut, seluruh transaksi usaha dapat tercatat secara real time sehingga meminimalkan perbedaan laporan pajak.

Selain meningkatkan akurasi data, tapping box juga memberikan kepastian dan perlindungan bagi pelaku usaha dalam pelaporan kewajiban pajaknya.

Pemko berharap optimalisasi sistem ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang nantinya kembali digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Bagikan ke