PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Penggunaan tapping box di Kota Palangka Raya diyakini menjadi solusi dalam meningkatkan transparansi dan akurasi penerimaan pajak daerah.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan alat tersebut akan membantu pencatatan transaksi usaha secara otomatis dan terintegrasi dengan sistem pemerintah.
Selama ini mekanisme self assessment masih memungkinkan terjadinya ketidaksesuaian antara laporan wajib pajak dan kondisi transaksi sebenarnya.
“Dengan hadirnya tapping box, data transaksi tercatat otomatis sehingga meminimalisir perbedaan laporan,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Sebanyak 125 unit tapping box disiapkan melalui kerja sama Pemerintah Kota Palangka Raya dan Bank Kalteng untuk mendukung implementasi program tersebut.
Meski masih ada sebagian pelaku usaha yang keberatan, pemerintah terus melakukan pendekatan persuasif agar manfaat penggunaan alat ini dapat dipahami bersama.
Melalui sistem digital ini, pengawasan pajak menjadi lebih efektif sekaligus memperkuat penerimaan daerah secara berkelanjutan.
Bagikan ke
