Pemko Palangka Raya Hapus Denda PBB-P2 untuk Ringankan Beban Wajib Pajak
PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026. Program tersebut merupakan arahan langsung Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Keputusan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2025 sebagai bentuk…

