NANGA BULIK, INFOKALTENG – Pemerintah Kabupaten Lamandau memfasilitasi penyelesaian persoalan kebun plasma Desa Batu Kotam seluas 81 hektare melalui rapat yang dipimpin langsung Bupati Lamandau di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, Senin (15/6). Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kemitraan antara masyarakat dan perusahaan.
Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan SDA, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah terkait, Camat Bulik, Kepala Desa Batu Kotam, Ketua BPD Desa Batu Kotam, serta perwakilan PT Mentobi Makmur Lestari (MMaL).
Pembahasan difokuskan pada tindak lanjut pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma antara masyarakat Desa Batu Kotam dan PT Mentobi Makmur Lestari. Seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan serta melakukan klarifikasi secara terbuka guna memperoleh solusi yang adil bagi semua pihak.
“Saya mengapresiasi seluruh pihak yang mengedepankan semangat kebersamaan dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan ini. Semoga hasil yang dicapai dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta memperkuat kemitraan ke depan,” ujar Rizky Aditya Putra, Senin (15/6/2026).
Melalui proses dialog tersebut, sejumlah kesepakatan berhasil dicapai, di antaranya penyelesaian perhitungan kebun plasma seluas 81 hektare, mekanisme pengelolaan plasma sesuai ketentuan yang berlaku, rencana penambahan plasma komersial, hingga penyusunan perjanjian kerja sama kemitraan antara perusahaan dan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lamandau berharap hasil kesepakatan tersebut dapat menjadi solusi atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat Desa Batu Kotam dalam pengelolaan kebun plasma.
Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen terus mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut agar berjalan sesuai aturan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan ekonomi di Kabupaten Lamandau.
Bagikan ke
