Dua Tahun Sembunyikan Kematian Istri, Pria di Palangka Raya Pakai Akun Instagram Korban Kelabui Keluarga

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Selama dua tahun, keluarga SS (26) percaya bahwa perempuan itu masih hidup. Komunikasi melalui Instagram tetap berlangsung, pesan dibalas, bahkan permintaan uang masih datang seperti biasa.

Namun, semua komunikasi tersebut ternyata dikendalikan oleh suami korban, DP (35). Polisi mengungkap, DP mengambil alih akun Instagram istrinya setelah menghabisi nyawanya untuk meyakinkan keluarga korban bahwa SS masih hidup.

Kasus ini bermula dari persoalan utang pinjaman online (pinjol) yang menjerat DP. Perselisihan terjadi setelah korban menegur suaminya terkait masalah utang dan kondisi keuangan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan teguran tersebut memicu emosi tersangka hingga berujung pada pembunuhan.

“Dari hasil keterangan yang kami dapatkan, memang yang terjerat pinjol itu adalah tersangka. Tersangka mungkin diingatkan oleh istrinya, lalu tidak terima, di situlah terjadi spontanitas emosional hingga melakukan pembunuhan,” kata Andiyatna saat konferensi pers di Mapolsek Pahandut, Rabu (23/9/2026).

DP kemudian menjerat leher korban menggunakan tali tambang. Kepala korban juga dibenturkan ke lantai hingga SS meninggal dunia.

Jasad korban selanjutnya dibawa ke kawasan hutan yang berada sekitar 30 meter di belakang lokasi kejadian. Di saat bersamaan, tersangka mulai menjalankan skenario untuk menutupi kematian istrinya.

Akun Instagram korban digunakan untuk berkomunikasi dengan orang tua SS yang tinggal di Sampit. Selama dua tahun, DP membalas pesan dan berpura-pura menjadi istrinya.

Tak hanya berkomunikasi, tersangka juga meminta uang kepada orang tua korban dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Uang tersebut sebagian digunakan untuk membayar utang yang menjeratnya.

“Semua uang yang dikasihkan oleh keluarga korban, dipastikan salah satunya juga digunakan untuk membayar utang. Selama dua tahun itu yang berkomunikasi, membalas pesan, hingga meminta uang adalah tersangka sendiri,” jelas Andiyatna.

Skenario tersebut akhirnya mulai terbongkar ketika keluarga korban merasa curiga. SS selalu menolak ketika diajak bertemu secara langsung maupun melakukan panggilan video.

Keluarga korban kemudian membuat laporan resmi kepada kepolisian pada 28 April 2026. Penyelidikan dilakukan hingga polisi menemukan sisa tulang-belulang yang diduga milik korban.

Identitas korban kemudian dipastikan melalui pemeriksaan DNA oleh Laboratorium Forensik Pusdokkes Mabes Polri. Hasil pemeriksaan memastikan sisa tulang-belulang tersebut merupakan SS.

Kini, DP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan/atau Pasal 458 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berkas perkara dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Bagikan ke