Isu Kontestasi Rektor UPR Memanas, Kuasa Hukum Prof. Bhayu Rhama Layangkan Somasi Terbuka

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Kontestasi pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) semakin memanas. Kuasa hukum bakal calon Rektor UPR, Prof. Bhayu Rhama, S.T., M.B.A., Ph.D., melayangkan somasi terbuka sekaligus membantah berbagai tuduhan yang dinilai telah mencemarkan nama baik dan merusak integritas kliennya.

Kuasa hukum Prof. Bhayu Rhama, Parlin Bayu Hutabarat, S.H., M.H., dalam keterangan pers yang disampaikan di Palangka Raya, Kamis (2/7), menyatakan sejumlah pemberitaan dan opini yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan civitas akademika UPR, telah mengaitkan kliennya dengan persoalan yang menurutnya tidak memiliki dasar fakta.

“Tuduhan yang mengaitkan klien kami dengan konflik rumah tangga pihak lain adalah tidak benar, fitnah, dan sangat keji karena tidak sesuai dengan fakta,” kata Parlin.

Ia menjelaskan, tuduhan yang mendasarkan pada keberadaan boarding pass tujuan Yunani tidak dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan Prof. Bhayu Rhama dengan persoalan tersebut. Menurutnya, kliennya tidak pernah melakukan perjalanan ke Yunani sebagaimana yang dinarasikan.

“Klien kami tidak pernah berangkat ke Yunani. Boarding pass yang dijadikan dasar tuduhan itu tidak membuktikan adanya hubungan sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.

Parlin juga membantah klaim mengenai hasil tes DNA yang disebut-sebut oleh kuasa hukum pihak lain. Menurutnya, hasil DNA yang dimaksud bukan milik Prof. Bhayu Rhama sehingga tidak memiliki keterkaitan dengan kliennya.

“Hasil DNA yang disampaikan versi pengacara ADP itu tidak ada kaitannya dengan klien kami. Itu adalah DNA ADP dan anaknya, bukan hasil DNA klien kami,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga membantah informasi yang menyebut Prof. Bhayu Rhama telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi. Hingga saat ini, kata Parlin, kliennya tidak pernah menjalani pemeriksaan pidana maupun pemeriksaan etik.

“Sampai saat ini tidak pernah ada pemeriksaan pidana terhadap klien kami dan tidak pernah ada proses pemeriksaan etik terhadap klien kami,” katanya.

Kuasa hukum Prof. Bhayu Rhama juga menegaskan bahwa isu mengenai hasil polling yang dinarasikan menyinggung suku tertentu tidak memiliki hubungan dengan kliennya. Menurutnya, upaya mengaitkan isu tersebut dengan Prof. Bhayu Rhama merupakan bentuk penggiringan opini yang tidak berdasar.

Sebagai respons atas berbagai tuduhan tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi yang merugikan kliennya. Mereka mengingatkan bahwa pencemaran nama baik, penyebaran informasi bohong, ujaran kebencian, maupun pembukaan data pribadi tanpa hak dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Parlin juga menyoroti dugaan penyebaran dokumen pribadi berupa boarding pass ke ruang publik. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi dan dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengakhiri pernyataannya, Parlin mengajak seluruh pihak untuk menjaga suasana kompetisi yang sehat dalam pemilihan Rektor UPR. Ia meminta seluruh pihak, termasuk para advokat, tetap menjunjung tinggi etika profesi serta asas praduga tak bersalah.

“Kami berharap bersainglah dengan cara yang sehat terkait kontestasi pemilihan rektor saat ini. Jangan menghukum seseorang dengan membangun opini publik yang menyesatkan dan merusak nama baik klien kami. Kalaupun berbeda dalam pemilihan rektor ini, hendaknya kita semua tetap menjunjung tinggi norma-norma hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Bagikan ke