BANJARMASIN, INFOKALTENG – PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas pemadaman listrik bergilir yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di dua provinsi tersebut. PLN memastikan pemadaman dilakukan untuk mencegah terjadinya padam total (blackout) pada sistem interkoneksi kelistrikan Kalimantan.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung General Manager PT PLN UID Kalselteng, Iwan Soelistijono, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis (2/7/2026).
Iwan menjelaskan, pemadaman bergilir merupakan langkah darurat untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan ketika terjadi penurunan pasokan daya dari pembangkit.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat pemadaman bergilir dalam beberapa hari terakhir,” ujarnya.
Menurutnya, apabila beban listrik tidak dikurangi saat terjadi gangguan pembangkit, maka seluruh sistem interkoneksi Kalimantan berpotensi mengalami blackout yang membutuhkan waktu pemulihan jauh lebih lama dibandingkan pemadaman bergilir.
PLN menjelaskan, gangguan tersebut dipicu oleh kendala operasional pada salah satu pembangkit listrik di Kalimantan Tengah. Kondisi itu diperparah dengan keterlambatan proses pemeliharaan pembangkit lainnya sehingga cadangan daya sistem mengalami penurunan.
Dalam rapat tersebut, PLN menyampaikan bahwa kondisi sistem kelistrikan diperkirakan mulai memasuki status siaga (nyala dengan catatan) pada Jumat (3/7/2026) dengan cadangan daya sekitar 52 megawatt (MW). Perkembangan kondisi sistem akan diperbarui secara berkala setiap dua pekan.
Sementara itu, proses perbaikan pembangkit yang mengalami gangguan diperkirakan baru dapat diselesaikan pada akhir September 2026. Setelah seluruh unit pembangkit kembali beroperasi, pasokan listrik di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah diharapkan kembali normal sepenuhnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut juga dibahas mengenai hak pelanggan apabila pemadaman melebihi standar mutu pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).
Berdasarkan ketentuan tersebut, durasi pemadaman maksimal adalah enam kali atau enam jam dalam satu bulan. Apabila terjadi pemadaman melebihi batas tersebut dan hasil evaluasi PLN bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyatakan kondisi tersebut bukan merupakan keadaan kahar (force majeure), maka pelanggan berhak memperoleh kompensasi.
Untuk pelanggan pascabayar non-subsidi dengan daya di atas 900 VA, kompensasi diberikan berupa potongan sebesar 35 persen dari biaya rekening minimum pada tagihan bulan berikutnya. Sementara pelanggan subsidi berdaya 450 VA hingga 900 VA akan memperoleh pengurangan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
Adapun pelanggan prabayar akan memperoleh kompensasi berupa token listrik atau tambahan daya yang dapat diklaim melalui aplikasi PLN Mobile, Call Center PLN 123, maupun kantor PLN terdekat.
Rapat yang dipimpin Komisi III DPRD Kalimantan Selatan itu juga dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kalsel, PT PLN UP3 Banjarmasin, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, serta Yayasan Lembaga Konsumen Intan Kalimantan (YLKIK).
Menutup rapat, PLN menegaskan seluruh informasi terkait perkembangan gangguan maupun jadwal pemadaman akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi perusahaan. Di saat yang sama, perusahaan juga terus mempercepat proses perbaikan pembangkit agar pasokan listrik di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dapat kembali normal secepat mungkin.
Bagikan ke
