PALANGKA RAYA, INFOKALTENG — Status akreditasi institusi Universitas Palangka Raya (UPR) tercatat telah berakhir sejak 18 Juni 2026. Informasi tersebut diketahui berdasarkan data yang tercantum pada laman Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), sehingga memunculkan perhatian terkait dampaknya terhadap mahasiswa dan keberlangsungan proses akademik di lingkungan kampus.
Berdasarkan data dari laman Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP3MP) UPR, status akreditasi institusi UPR sebelumnya berada pada peringkat Baik Sekali. Namun, masa berlaku akreditasi tersebut tercatat telah kedaluwarsa sejak tanggal tersebut.
Berakhirnya masa berlaku akreditasi institusi menjadi perhatian karena akreditasi merupakan salah satu indikator penjaminan mutu perguruan tinggi. Status tersebut menjadi acuan dalam melihat kualitas penyelenggaraan pendidikan di sebuah institusi.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta menghentikan aktivitas akademik di Universitas Palangka Raya. Proses perkuliahan, pelayanan pendidikan, serta kegiatan mahasiswa tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Dihimpun dari berbagai sumber, UPR telah menyampaikan bahwa dokumen persyaratan untuk proses pengajuan akreditasi telah disampaikan kepada BAN-PT. Saat ini, universitas masih menunggu penerbitan akreditasi sementara sebagai bagian dari tahapan lanjutan.
Akreditasi sementara dari BAN-PT menjadi mekanisme yang memastikan mahasiswa tetap mendapatkan perlindungan selama proses asesmen akreditasi baru berlangsung.
UPR memastikan proses akademik mahasiswa tidak akan terdampak akibat masa transisi akreditasi tersebut. Kampus juga berkomitmen menjaga kualitas layanan pendidikan sambil mengikuti seluruh tahapan evaluasi yang ditetapkan.
Proses pembaruan akreditasi institusi menjadi bagian dari upaya perguruan tinggi dalam menjaga mutu dan memenuhi standar pendidikan nasional.
Dengan adanya pengajuan dokumen serta proses penerbitan akreditasi sementara, UPR berharap status akreditasi institusi dapat segera diperbarui sehingga memberikan kepastian bagi civitas akademika dan masyarakat.
Bagikan ke
