PALANGKA RAYA, INFOKALTENG — Kelengahan warga saat meninggalkan kendaraan menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kalimantan Tengah. Polisi mengungkap, masih banyak aksi pencurian terjadi karena pemilik kendaraan kurang memperhatikan keamanan, termasuk meninggalkan kunci pada sepeda motor.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 342 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan curanmor sepanjang 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, mengatakan kasus curanmor masih menjadi salah satu perkara yang banyak ditangani kepolisian. Salah satu modus yang ditemukan yakni pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan.
“Dari hasil penyelidikan, para pelaku melakukan aksi dengan berbagai modus, salah satunya mencuri sepeda motor menggunakan kunci T maupun memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di kendaraan,” ujar Dodo.
Menurutnya, dari total 342 kasus yang ditangani di wilayah hukum Polda Kalteng, jumlah terbanyak berada di Polresta Palangka Raya dengan 82 kasus dan Polres Kotawaringin Timur sebanyak 81 kasus.
“Dari total terdapat 342 kasus yang ditangani di seluruh wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah, dengan jumlah terbanyak berada di Polresta Palangka Raya sebanyak 82 kasus dan Polres Kotawaringin Timur 81 kasus,” katanya.
Dodo menjelaskan, selain curanmor, kasus pencurian dengan pemberatan masih mendominasi dengan berbagai modus operandi. Pelaku tidak hanya menyasar kendaraan, tetapi juga melakukan pembobolan bangunan, pecah kaca mobil, hingga pencurian dengan memanfaatkan situasi sepi.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni aksi pecah kaca mobil. Pelaku memanfaatkan barang berharga yang ditinggalkan korban di dalam kendaraan sebagai sasaran.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil karena dapat memancing pelaku melakukan aksi pecah kaca,” ucapnya.
Di tingkat Polresta Palangka Raya, dari 82 perkara yang ditangani, terdapat 20 kasus curat, tiga kasus curas, dan 46 kasus curanmor. Polisi menemukan sejumlah modus, mulai dari penggunaan kunci T hingga pencurian kendaraan yang diparkir di lokasi minim pengawasan.
Selain kasus kendaraan, Ditreskrimum Polda Kalteng juga mengungkap pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan. Pelaku menggunakan kendaraan angkut seperti truk dan mobil pikap untuk membawa hasil curian.
Dari seluruh pengungkapan kasus 3C, polisi mengamankan 240 tersangka kasus curat, 10 tersangka kasus curas, dan 37 tersangka kasus curanmor. Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari kendaraan, alat pembobol, senjata tajam, hingga barang hasil kejahatan.
Dodo mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan langkah pencegahan sederhana, seperti menggunakan kunci tambahan, memasang CCTV, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi mudah diambil alih pelaku.
“Apabila masyarakat menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana curat, curas maupun curanmor, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam mencegah dan mengungkap kejahatan,” pungkas Dodo.
Bagikan ke
