Akreditasi Turun, Mahasiswa RPL FH UPR Pertanyakan Tanggung Jawab Pimpinan Fakultas

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Penurunan status akreditasi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR) dari sebelumnya “B” menjadi “Baik” memicu keresahan di kalangan mahasiswa Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap kelulusan dan masa depan karier sejumlah mahasiswa, khususnya yang berasal dari institusi penegak hukum.

Dampak paling nyata dirasakan mahasiswa RPL yang berprofesi sebagai anggota Polri dan aparatur penegak hukum lainnya. Sejumlah mahasiswa bahkan memilih menunda kelulusan karena khawatir status akreditasi tersebut tidak memenuhi syarat administrasi untuk pengembangan karier dan kenaikan pangkat.

Salah satu mahasiswa RPL berinisial A mengatakan, keputusan menunda kelulusan dilakukan karena mempertimbangkan aturan kedinasan yang berkaitan dengan akreditasi program studi.

“Iya itu benar. Banyak teman-teman yang menunda kelulusannya. Semua itu karena akreditasi Prodi Ilmu Hukum yang turun ke ‘Baik’,” ujarnya.

Ia menyebut, persoalan tersebut sangat krusial terutama bagi mahasiswa yang bekerja di institusi Polri dan Kejaksaan karena menyangkut syarat administratif kenaikan pangkat dan pengembangan karier.

“Masalahnya ini berkaitan dengan persoalan pangkat. Oleh karena itu, teman-teman yang bekerja sebagai anggota Polri dan Kejaksaan terpaksa menunda kelulusan,” katanya.

Kekhawatiran tersebut tidak lepas dari ketentuan internal yang mengatur bahwa pendidikan tinggi di luar perguruan tinggi kedinasan harus memiliki akreditasi minimal “Baik Sekali” untuk dapat digunakan dalam proses administrasi tertentu di lingkungan Polri.

Sementara itu, mahasiswa RPL lainnya berinisial D yang bekerja di instansi pemerintah mempertanyakan transparansi pihak fakultas terkait penyebab penurunan akreditasi tersebut.

“Semua harus transparan. Kalau ini bentuk kelalaian atau sanksi dari Kemendikti, yang bertanggung jawab harus memberikan informasi yang utuh tanpa ditutup-tutupi,” ujarnya.

Ia menilai, minimnya penjelasan resmi membuat mahasiswa berada dalam posisi tidak pasti, padahal dampaknya menyangkut masa depan akademik dan profesional mereka.

“Tentu saja hal ini berdampak besar bagi mahasiswa khususnya RPL atau yang mau melanjutkan pendidikan maupun kedinasan,” tambahnya.

Menurutnya, penurunan akreditasi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut legitimasi ijazah di dunia kerja dan jenjang karier lulusan.

“Ibaratnya, wisuda dengan akreditasi B. Namun ketika diajukan menjadi salah satu syarat bekerja atau peningkatan karier, mengalami kendala bahkan bisa berujung tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum UPR, Dr. Thea Farina Embang, menyatakan pihaknya telah mengajukan banding atas hasil akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

“Kita sudah melakukan banding. Kita tunggu hasilnya saja. Memang mereka (mahasiswa RPL) menunggu hasil bandingnya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kampus tidak pernah mengarahkan mahasiswa untuk menunda kelulusan, dan keputusan tersebut merupakan pilihan masing-masing mahasiswa.

“Kalau mereka menunda kelulusan, itu dari para mahasiswa itu sendiri. Kita dari kampus tidak ada menunda. Itu pilihan mereka sendiri,” tegasnya.

Hingga kini, mahasiswa RPL FH UPR masih menunggu kepastian hasil banding akreditasi yang diajukan pihak fakultas, sembari mempertimbangkan langkah terbaik terkait kelanjutan studi dan konsekuensi karier mereka di instansi masing-masing.

Bagikan ke