Jelang Wajib Halal 2026, BI Dorong UMKM Gunung Mas Percepat Sertifikasi Produk

KUALA KURUN, INFOKALTENG – Menjelang penerapan kebijakan wajib halal pada Oktober 2026, Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Halal Center UIN Palangka Raya dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mendorong pelaku UMKM untuk segera memperkuat legalitas produk melalui sertifikasi halal.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal Produk UMKM yang digelar di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Gunung Mas, Jumat (12/6/2026).

Kegiatan ini diikuti sekitar 75 UMKM dan pelaku usaha syariah (PUS) di Kabupaten Gunung Mas. Peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal, bukan hanya sebagai pemenuhan regulasi, tetapi juga sebagai strategi meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Satria Febrino, mengatakan sertifikasi halal menjadi peluang bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing produk di tengah persaingan usaha yang semakin ketat.

“Kita mengajak pelaku UMKM untuk memanfaatkan kesempatan pendampingan sertifikasi halal secara gratis. Sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing dan kredibilitas produk UMKM,” ujar Satria.

Ia menjelaskan, mulai Oktober 2026 berbagai produk UMKM wajib memiliki sertifikat halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Menurutnya, kesiapan pelaku usaha sejak dini menjadi penting agar UMKM tidak tertinggal ketika kebijakan tersebut mulai diterapkan.

Kegiatan tersebut juga mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Staf Ahli Bupati Gunung Mas menyampaikan bahwa kolaborasi antara BI, Halal Center UIN Palangka Raya, dan pemerintah daerah menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas serta legalitas produk UMKM daerah.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Halal Center UIN Palangka Raya, Atin Supriatin dan Jumrodah, memberikan pemaparan terkait kebijakan sertifikasi halal, persyaratan dokumen, hingga tahapan pengajuan sertifikat halal.

Peserta juga mendapatkan pendampingan teknis agar lebih memahami proses pengajuan sertifikasi, termasuk kesempatan mengajukan produk untuk mendapatkan audit dan pendampingan secara gratis melalui Halal Center UIN Palangka Raya.

Program ini menjadi bagian dari upaya Bank Indonesia dalam memperkuat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Kalimantan Tengah. Pada 2026, BI Kalteng menargetkan sebanyak 38 UMKM dan pelaku usaha syariah memperoleh sertifikasi halal.

Setelah sebelumnya dilaksanakan di Kabupaten Murung Raya pada Mei 2026, Kabupaten Gunung Mas menjadi wilayah berikutnya yang mendapat pendampingan untuk memperluas jangkauan program sertifikasi halal.

Antusiasme peserta menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran UMKM terhadap pentingnya sertifikasi halal. Dari kegiatan tersebut juga telah teridentifikasi sejumlah UMKM potensial yang akan ditindaklanjuti dalam proses pengajuan sertifikasi.

Ke depan, BI Kalteng bersama Halal Center UIN Palangka Raya akan terus melakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait agar semakin banyak UMKM yang memiliki sertifikasi halal.

Melalui sinergi antara pemerintah, akademisi, lembaga keuangan, dan pelaku usaha, sertifikasi halal diharapkan mampu memperkuat ekosistem halal di Kalimantan Tengah sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi UMKM lokal.

Bagikan ke