Kosong Ditinggal Kerja, Kamar Kos di Palangka Raya Jadi Sasaran Maling

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Sebuah kamar kos di kawasan Jalan Sisingamangaraja Induk, Kota Palangka Raya, menjadi sasaran pencurian saat ditinggal penghuninya bekerja. Akibat kejadian tersebut, sejumlah barang berharga berupa perhiasan emas, telepon genggam, dan uang tunai dilaporkan hilang.

Peristiwa itu pertama kali diketahui korban, Norselin Ulandari, ketika kembali ke kamar kos sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa (2/6/2026), usai menjalankan pekerjaannya di salah satu rumah sakit di Kota Palangka Raya.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Polresta Palangka Raya langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal guna mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.

Kapolresta Palangka Raya, Dedy Supriadi, melalui Piket Pamapta III, Muhammad Abrar, menjelaskan bahwa petugas bersama Unit SPKT dan piket fungsi segera melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.

“Dari hasil olah TKP awal, dugaan aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh korban sekaligus pelapor yakni saudari Norselin Ulandari saat dirinya tiba di kos sekitar pukul 08.00 WIB tadi seusai bekerja pada salah satu rumah sakit di Kota Palangka Raya,” jelas Abrar.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku diduga masuk ke dalam kamar kos dengan cara mencongkel bagian jendela. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban sebelum melarikan diri.

Muhammad Abrar mengungkapkan barang yang dilaporkan hilang terdiri dari satu unit telepon genggam, satu cincin emas kadar 99, satu gelang emas, serta uang tunai sebesar Rp700 ribu.

“Dengan rincian barang korban yang hilang yakni satu unit HP, satu buah cincin emas 99, satu buah gelang emas dan uang tunai sebesar Rp700.000,” ungkapnya.

Setelah melakukan olah TKP, pihak kepolisian langsung membuat laporan polisi sebagai dasar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya.

“Satreskrim saat ini telah bergerak guna mengungkap hingga mengamankan pelakunya, sedangkan untuk aksi pencurian ini termasuk dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat sesuai Pasal 479 KUHP,” tegas Abrar.

Polisi kini masih memburu pelaku dan mengumpulkan berbagai petunjuk di lapangan. Masyarakat, khususnya penghuni rumah kos dan kontrakan, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan jendela terkunci saat meninggalkan tempat tinggal guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Bagikan ke