Fairid Ingatkan ASN Palangka Raya Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota agar mewaspadai praktik gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri.

Menurut Fairid, momentum hari raya sering dimanfaatkan pihak tertentu untuk memberikan bingkisan atau parcel yang berpotensi melanggar aturan.

“Saat menjelang Hari Raya Idulfitri biasanya ada pemberian parcel atau bingkisan. Oleh karena itu saya ingatkan kepada seluruh ASN, agar tidak menerima pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi,” ucapnya, Senin (9/3/2026).

Ia menegaskan bahwa segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan ASN dapat dikategorikan sebagai gratifikasi apabila bertentangan dengan tugas dan kewajiban penerimanya.

Fairid menjelaskan bahwa aturan mengenai gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bentuk gratifikasi tidak hanya berupa uang, tetapi juga barang, diskon, fasilitas perjalanan, penginapan, hingga layanan tertentu yang diberikan secara cuma-cuma.

Karena itu, ASN yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima guna menjaga integritas dan mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Bagikan ke