Pemko Palangka Raya Kebut Tindak Lanjut Temuan BPK dalam 60 Hari

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memastikan akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil pemeriksaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 di Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, Rabu (7/1/2026).

“Dalam waktu 60 hari, kami akan melengkapi seluruh tindak lanjutnya, karena khusus di Kota Palangka Raya audit ini fokus pada kinerja pajak dan retribusi daerah,” ujar Fairid, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, hasil audit menunjukkan masih terdapat sejumlah potensi pajak yang belum tergarap optimal dan memerlukan pembenahan dari sisi pengelolaan. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Beberapa sektor yang menjadi sorotan antara lain pajak reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta kerja sama pemanfaatan aset daerah yang masih memiliki potensi kekurangan pembayaran.

Menurut Fairid, hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan evaluasi yang sangat penting dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah tuntutan pembangunan yang semakin besar.

Melalui tindak lanjut yang cepat dan terukur, Pemko Palangka Raya berharap pengelolaan pajak dan retribusi daerah menjadi lebih optimal sehingga mampu meningkatkan kemampuan pembiayaan pembangunan daerah.

Bagikan ke