DPRD Dukung Pembatasan THM Selama Ramadan Demi Jaga Ketertiban

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya yang membatasi operasional tempat hiburan malam (THM) serta melarang peredaran minuman beralkohol selama Ramadan mendapat dukungan dari DPRD Kota Palangka Raya.

Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi menilai langkah tersebut tepat untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Surat edaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menjaga toleransi dan ketertiban umum selama Ramadan. Saya mendukung penuh kebijakan tersebut,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Menurut Syaufwan, pembatasan operasional usaha hiburan bukan semata bentuk pelarangan, tetapi sebagai upaya menghormati umat Muslim agar dapat beribadah dengan nyaman dan khusyuk.

Ia menyebut kebijakan serupa rutin diterapkan setiap Ramadan dan selama ini dinilai efektif menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat yang majemuk.

“Kita ingin suasana Ramadan di Palangka Raya tetap aman, nyaman, dan penuh rasa saling menghargai. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi soal etika dan kebersamaan,” tambahnya.

Politisi PAN tersebut juga mengingatkan para pelaku usaha agar menaati ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar, mulai dari teguran administratif hingga sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.

Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, ia mendorong Satpol PP melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala selama Ramadan berlangsung.

“Pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan adil. Jangan sampai ada yang merasa diperlakukan berbeda,” tegasnya.

Bagikan ke